SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025.
Posko ini bertujuan memberikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja maupun pengusaha terkait kewajiban pembayaran THR.
Kepala Dinas Perinaker Trenggalek, Heri Yulianto, menyampaikan bahwa posko ini dibuka sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja dalam menerima THR terpenuhi sesuai ketentuan.
“Posko ini kami buka untuk melayani konsultasi, pengaduan dan pemberian informasi terkait hak-hak pekerja dalam mendapatkan THR,” ujar Heri.
Tiga Fungsi Utama Posko THR
Posko THR Perinaker Trenggalek memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
1. Konsultasi: Pekerja dapat berkonsultasi langsung terkait hak THR, termasuk tata cara pelaporan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban.
2. Pengaduan: Pekerja dapat menyampaikan aduan secara langsung di posko maupun secara daring melalui tautan yang disediakan.
3.posko juga memberikan informasi mengenai besaran THR, mekanisme penyaluran, serta aturan terkait pemberian THR untuk pengemudi ojek online dan kurir.
Lokasi dan Waktu Layanan Posko THR
Posko THR tersedia di Kantor Dinas Perinaker Kabupaten Trenggalek dengan jam operasional setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan pengaduan, dapat menghubungi narahubung berikut:
Bambang Edi Murjito, S.Sos (0812-3407-8766)
Era Puspita, ST (0811-2955-900)
Selain itu, pengaduan daring juga dapat dilakukan melalui tautan: http://bit.ly/NggalekPoskoTHR2025.
Dinas Perinaker berharap keberadaan posko ini dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Trenggalek menjelang Hari Raya.