PERISTIWA

Patroli Polsek Durenan dan PLN Ingatkan Bahaya Balon Udara

×

Patroli Polsek Durenan dan PLN Ingatkan Bahaya Balon Udara

Sebarkan artikel ini
Edukasi Bahaya Balon Udara
Edukasi petugas memaparkan bahaya balon udara.

SUARA TRENGGALEK – Kepolisian bersama petugas PLN menggelar patroli gabungan di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Senin (17/3/2025).

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya menerbangkan balon udara liar menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kapolsek Durenan AKP Sunawir, mewakili Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan PLN untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Hari Raya Idulfitri tinggal menghitung hari. Setiap tahun, banyak masyarakat yang menerbangkan balon udara. Kami melakukan pendekatan persuasif dan edukasi tentang bahaya aktivitas ini,” ujarnya.

Bahaya Balon Udara

Menurut AKP Sunawir, balon udara berbahan plastik mudah terbakar dan biasanya diterbangkan menggunakan api, sehingga berisiko menyebabkan kebakaran.

Beberapa tahun terakhir, sejumlah balon udara jatuh di pemukiman, lahan pertanian, bahkan tersangkut di jaringan listrik, yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

“Kasus di Ponorogo tahun lalu menjadi pelajaran penting. Selain itu, balon udara juga berpotensi mengganggu penerbangan, apalagi kini Bandara Dhoho Kediri sudah beroperasi,” tambahnya.

Selain risiko kebakaran, balon udara yang menyangkut di jaringan listrik dapat menyebabkan pemadaman luas dan menghambat distribusi listrik bagi masyarakat.

Sanksi Hukum

Dalam patroli gabungan ini, petugas membagi dua tim untuk menjangkau lebih banyak wilayah. Mereka menyampaikan edukasi kepada warga di warung-warung dan tempat berkumpulnya masyarakat.

Masyarakat juga diingatkan bahwa menerbangkan balon udara liar dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sementara penggunaan petasan yang melekat pada balon udara dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Jika menyebabkan kebakaran atau ledakan, pelaku dapat dikenai Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman serupa.