SUARA TRENGGALEK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Trenggalek terus menggencarkan penertiban terhadap kendaraan kereta kelinci yang nekat beroperasi di jalan raya.
Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, mengungkapkan bahwa dalam patroli rutin, pihaknya menemukan satu unit kereta kelinci dengan dua gerbong melintas di ruas jalan Trenggalek-Tulungagung, tepatnya di Kecamatan Durenan.
“Petugas segera menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan kelengkapan dan keamanan. Kami juga memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas,” jelas AKP Agus, Jumat (28/2/2025).
AKP Agus menegaskan bahwa kereta kelinci merupakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Ia juga menegaskan bahwa kereta kelinci merupakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar. Oleh karena itu, kendaraan ini dilarang beroperasi di jalan umum karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
“Kereta kelinci hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus atau kawasan wisata yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dilarang beroperasi di jalan umum.
Landasan Hukum Polres Trenggalek:
Pasal 277 UU LLAJ: Melarang kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis beroperasi di jalan umum, dengan ancaman sanksi pidana.
Pasal 285 UU LLAJ: Mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar, seperti sistem rem, lampu, dan klakson.
Pasal 288 UU LLAJ: Mewajibkan kendaraan bermotor memiliki STNK dan SIM yang sah.
PP Nomor 55 Tahun 2012: Mengatur standar teknis kendaraan, termasuk sistem kemudi dan dimensi.
Menurut AKP Agus, kereta kelinci hanya boleh beroperasi di jalur khusus atau kawasan wisata yang telah ditentukan.
Sebagian besar kendaraan ini tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya penertiban ini, Satlantas Polres Trenggalek berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.