SUARA TRENGGALEK – Tiga warga Trenggalek harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah ditangkap jajaran Polres Trenggalek karena terlibat dalam perjudian online. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah WT, warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek; AS, warga Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan; serta RD, warga Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widi, mengatakan bahwa salah satu tersangka merupakan target operasi (TO), sedangkan dua lainnya ditangkap di luar daftar target. “Tiga pelaku kami tangkap, satu di antaranya adalah TO, sedangkan dua lainnya bukan. Semuanya merupakan warga Trenggalek,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, disampaikan Eko Widi para tersangka diketahui bermain judi online melalui ponsel mereka dengan mengakses situs judi jenis pragmatic. Mereka aktif melakukan transaksi setiap hari untuk memasang taruhan.
“Barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk bermain judi online telah kami amankan. Mereka bermain setiap hari,” tambah AKP Eko Widi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online karena konsekuensinya berat,” pungkasnya.