SUARA TRENGGALEK – Menjelang penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada 2026, Polres Trenggalek mulai menggencarkan sosialisasi kepada seluruh anggotanya.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap personel Polres dan Polsek jajaran memahami perubahan serta penerapan KUHP baru dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Kabag SDM Polres Trenggalek, Kompol Sudaroini, mengatakan sosialisasi penting dilakukan karena anggota Polri dituntut memahami hukum pidana secara menyeluruh.
“Sebagai Polisi, kita dianggap tahu segalanya, terlebih soal hukum pidana. Apalagi sebagai aparat penegak hukum, tentu kita akan bersentuhan langsung dengan KUHP,” ujar Sudaroini saat membuka sosialisasi di Rupatama Mapolres Trenggalek, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi sarana diskusi agar anggota tidak ragu saat KUHP baru diberlakukan. “Kalau ada yang masih ragu, jangan sungkan bertanya. Gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi agar tidak ada kendala di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Kasikum Polres Trenggalek Iptu Hanik selaku narasumber menjelaskan perbedaan mencolok antara KUHP lama dan KUHP baru.
“KUHP lama terdiri dari 49 bab dan 569 pasal yang terbagi atas aturan umum, kejahatan, dan pelanggaran. Sedangkan KUHP baru terdiri dari 43 bab dan 624 pasal, hanya memuat aturan umum dan tindak pidana,” terang Hanik.
Dalam pemaparannya, Hanik juga menjelaskan sejumlah hal penting dalam KUHP baru, seperti pertanggungjawaban pidana, alasan pembenar, pedoman pemidanaan, judicial pardon, hingga kategori denda.
“Beberapa pasal dalam KUHP baru perlu kehati-hatian dalam penanganannya. Jika ada kesulitan, bisa berkonsultasi dengan Sikum, nanti kami bantu dan buatkan saran hukum,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber terkait implementasi pasal-pasal baru dalam KUHP tersebut.











