SUARA TRENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek telah memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu tertuang dalam surat KPU bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Surat tersebut terkait ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Hal itu lantaran sudah ada surat resmi dari KPU RI untuk ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024.
Terbit pada 23 Agustus 2024, perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Didalam surat yang ditandatangani oleh ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, disebutkan bahwa KPU RI mengikuti Putusan MK dalam hal pendaftaran calon kepala daerah Tahun 2024,” ungkapnya, Sabtu (24/8/2024).
Sedangkan untuk Kabupaten Trenggalek, disampaikan Iin, karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kisaran 500 Ribu – 1 Juta pemilih, jadi ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek diangka 7,5 persen.
Senada disampaikan Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumberdaya Manusia, Imam Nurhadi bahwa KPU Trenggalek tentunya harus mengikuti Surat Dinas 1692 dari KPU RI karena sifatnya mengikat.
Dari surat tersebut, perubahan persyaratan pencalonan yang sangat mencolok adalah jumlah dukungan dari partai politik, jika sebelumnya harus 25 persen dari suara sah.
Dengan surat dinas 1692 hanya membutuhkan 7,5 persen dari suara sah. Sedangkan jumlah suara sah pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Trenggalek 2024 adalah sebanyak 458.003 suara.
“Jika dikonversikan ke suara, 7,5 persen dari suara sah adalah 34.351 suara,” tambahnya.
Perubahan tersebut membuka peluang untuk memunculkan bakal pasangan calon di Pilkada Trenggalek 2024 selain Paslon Inkamben, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara yang telah mendapatkan rekomendasi dari 7 partai politik.
Ada 7 partai politik tersebut antara lain Gerindra (4 kursi), Partai Golkar (5 kursi), Partai Hanura (2 kursi), PKS (6 kursi), PKB (11 kursi) dan PAN (1 kursi) lalu terakhir PDIP (13 kursi).
Hanya satu partai politik di Bumi Menak Sopal yang belum menentukan sikap yaitu Partai Demokrat dengan perolehan 3 kursi.
Jika mengacu pada aturan lama, Partai Demokrat tidak bisa mengajukan pasangan calon sendiri karena syarat minimal untuk mengusung paslon harus memiliki minimal 9 kursi DPRD Trenggalek.
Namun dengan aturan yang baru, Partai Demokrat bisa mengusung paslon sendiri karena mempunyai 35.466 suara dalam Pemilihan Legislatif Kabupaten Trenggalek 2024.