POLITIK

Pengamat Minta KPU Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada Trenggalek 2024

×

Pengamat Minta KPU Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada Trenggalek 2024

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Hingga akhir perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 Trenggalek nampaknya tidak terlihat adanya penantang petahana Ipin-Syah.

Dengan hanya ada satu paslon yang mendaftar, maka kontestasi Pilkada Trenggalek membuat kotak kosong tampil sebagai penantang di bilik TPS mendatang.

Dalam prosesnya, warga Trenggalek bakal disuguhi dua kolom pilihan pada lembar kertas suara. Kotak pertama berisi foto pasangan calon tunggal, sedangkan yang kedua adalah gambar kosong tanpa wajah.

Melihat kondisi itu, Ibnu Maulana Zahida selaku Pengamat Hukum mendorong KPU dan Bawaslu Trenggalek untuk memfasilitasi kampanye bagi kolom kosong pada surat suara dalam Pilbup Trenggalek tahun 2024 mendatang.

Selama ini menurutnya, calon tunggal telah diberikan hak untuk berkampanye dan menggugat hasil pilbup ke Mahkamah Konstitusi.

“Namun kolom kosong, yang juga mencerminkan suara masyarakat, tidak mendapatkan fasilitas yang setara,” ungkap Ibnu kepada awak media, Rabu (4/9/2024).

Ibnu juga menuturkan bahwa mengingat prinsip pemilu negara ini adalah adil, untuk itu masyarakat harus diberikan fasilitasi dan kebebasan dalam pelaksanaan kampanye terhadap kolom kosong.

Karena kompetensinya hanya calon tunggal versus kolom kosong, secara teknis, pelaksanaan pesta demokrasi calon tunggal, tidak jauh berbeda dengan Pilkada pada umumnya.

“Dasar hukumnya ada pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 Tahun 2015, yang memperbolehkan calon tunggal berkompetisi dalam pilkada,” jelasnya.

Ibnu juga menambahkan peraturan tersebut diikuti Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016, yang mengizinkan pemantau pilkada terakreditasi untuk menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pilkada calon tunggal.

Jadi, jika KPU Trenggalek fasilitasi calon tunggal berkampanye, mestinya fasilitas yang sama juga bisa terhadap kolom kosong karena ini dilakukan dalam, misalnya alat peraga, iklan di media massa cetak-elektronik.

“KPU Trenggalek harusnya memberikan hak kampanye untuk kolom kosong kepada pemantau pemilu yang terakreditasi,” jelas Ibnu mengatakan.

Bahkan, turut serta mengatur penggunaan dana untuk kampanye tersebut. Meskipun Pilkada Kabupaten Trenggalek hanya ada satu paslon, masyarakat masih punya pilihan untuk mencoblos kotak sebelah kiri atau sebelah kanan.

“Hadirnya kotak kosong merupakan wadah untuk menampung suara masyarakat yang tidak sepakat dengan pasangan calon yang ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *