ADVETORIAL

Tak Ada Perubahan Tatib, DPRD Trenggalek Gunakan Produk Lama

×

Tak Ada Perubahan Tatib, DPRD Trenggalek Gunakan Produk Lama

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Tata tertib yang akan di gunakan anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029 disepakati menggunakan tata tertib lama tahun 2020.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Trenggalek sementara Doding Rahmadi, Rabu (4/9/2024) usai pelaksanaan rapat paripurna internal di aula paripurna gedung DPRD Trenggalek.

Doding mengatakan kepada awak media bahwa usai pembentukan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi, selanjutnya DPRD Trenggalek bakal membahas tata tertib lembaga.

Namun, tahun ini tartib akan dilewati dengan tetap menggunakan tartib lama yakni tahun 2020.

“Kami berkomitmen menepati janji untuk terus bekerja pascapelantikan Senin (26/8) lalu,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).

Sebelum pembahasan itu, Doding mengatakan, waktu terdekat adalah pembahasan tentang tata tertib (tartib). Namun demikian sesuai kesepakatan bersama bahwa untuk tartib akan di lewati, sehingga bakal menggunakan tartib yang lama yakni tahun 2020.

Sehingga keputusan tidak merubah tartib. Mengingat waktu kerja tinggal 3 bulan di tahun ini, jadi wakil rakyat berusaha secepatnya dalam membentuk AKD. Sebab, tanpa adanya AKD tersebut, wakil rakyat belum bisa bekerja.

“Kami rasa hal itu tidak terlalu ada dinamika yang mengganggu, semoga semua kelengkapan bisa selesai secepatnya,” ungkapnya.

Juga disampaikan Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom. Dia menambahkan, setelah menjalani ikrar sumpah dan janji, anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029 langsung bekerja, salah satunya adalah menyusun tatib DPRD.

Karena, dasar pembentukan tatib tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan AKD. “Setelah tatib disahkan dan diundangkan, barulah proses penyusunan AKD bisa dimulai,” imbuhnya.

“Sebenarnya tidak ada batas waktu yang ketat untuk pembentukan AKD, tapi diharapkan bisa terbentuk secepatnya,” ungkapnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *