PERISTIWA

Modus Dalil Agama, Kiai di Trenggalek Cabuli Santri Gunakan Kitab Agar Murid Patuh

×

Modus Dalil Agama, Kiai di Trenggalek Cabuli Santri Gunakan Kitab Agar Murid Patuh

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek telah membacakan kronologi dan putusan terhadap terdakwa bapak dan anak pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Karangan.

Dalam sidang di ruang sidang cakra PN Trenggalek tersebut terkuak fakta baru dari kasus ini. Diketahui dalam melancarkan aksinya, terdakwa Masduki menggunakan dalil-dalil agama.

Hal ini ia lakukan supaya korban mau menuruti apa yang dikehendakinya. Sebelumnya, Masduki sempat mencabuli korban terlebih dahulu sebelum menggunakan dalil-dalil agama.

Adapun aksi tersebut bermula ketika ia sering memanggil santriwati (korban, red) untuk menemuinya.

Aksi bejat itu berawal sejak Juni 2021 ketika korban diberi tugas oleh yayasan untuk membersihkan rumah terdakwa.

“Awalnya terdakwa hanya memegang tangan korban, tetapi lama-kelamaan berani memegang bagian tubuh lain, seperti buah dada, mencium pipi dan bibir, serta beberapa kali memegang alat kelamin dari luar pakaian korban,” jelas Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi.

Tindakan asusila tersebut sebenarnya telah diketahui oleh para santriwati. “Hampir semua santriwati mengetahui kalau terdakwa sering memanggil santri yang cantik dan badan yang seksi,” imbuhnya saat membaca kronologi dalam putusan persidangan.

Korban sendiri merasa takut untuk melaporkan kejadian ini lantaran ada hubungan vertikal (kuasa) antara korban dan terdakwa.

“Korban tidak berani melaporkan atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya maupun temannya. Selain takut dan bingung karena tidak terdakwa adalah tokoh agama atau ketua sekaligus pengasuh,” pungkasnya.

Untuk menegaskan dominasi terdakwa pada korban, M menyampaikan bahwa murid harus patuh terhadap guru sebagaimana yang tertuang dalam Kitab Adabul Murid.

“Di mana kitab mengajarkan bahwa seorang murid harus patuh kepada perintah guru, sehingga korban menuruti apa yang dikatakan oleh terdakwa,” paparnya.

Tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh terdakwa M ini dianggap majelis hakim berpotensi menyebabkan dampak psikologis dan merusak masa depan korban apabila tidak mendapatkan penanganan yang tepat.

Oleh karena itu, majelis hakim memvonis terdakwa Masduki dengan tuntutan sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan badan.

Trenggalek
PERISTIWA

Perhutani Trenggalek Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan, Gunung Orak Arik Jadi Titik Rawan

Inti Berita:
Perhutani dan instansi terkait siaga hadapi kemarau panjang 2026
Puncak kemarau diprediksi terjadi Juli–Agustus
Titik rawan kebakaran: Gunung Orak-Arik, Jaas, dan Gembleb
Pembakaran lahan jadi pemicu utama kebakaran
Antisipasi kekeringan dilakukan dengan penambahan sumber air dan biopori

SUARA TRENGGALEK – Perhutani bersama sejumlah instansi di Kabupaten Trenggalek meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan kekeringan yang diprediksi meningkat saat musim kemarau 2026.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan langkah antisipasi dilakukan menyusul peringatan adanya fenomena kemarau panjang yang dipengaruhi perubahan iklim global.

“Ini bagian dari kesiapsiagaan perubahan iklim. Kita mendapat arahan langsung, termasuk dari Wakapolri, untuk mengantisipasi dampak kemarau panjang tahun ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Hermawan, koordinasi lintas sektor telah dilakukan bersama Polres Trenggalek, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memaparkan prediksi puncak kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita lakukan edukasi bersama BPBD, termasuk pemasangan banner, flyer, dan kampanye di media sosial agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Hermawan mengungkapkan, sejumlah titik rawan kebakaran di Trenggalek telah dipetakan. Di antaranya kawasan Gunung Orak-Arik, Gunung Jaas, serta wilayah perbukitan di sekitar Desa Gembleb.

Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat saat persiapan tanam menjadi salah satu pemicu utama kebakaran hutan.

“Biasanya lahan dibersihkan lalu dibakar. Ini yang menjadi pemicu kebakaran, apalagi saat angin kencang api bisa merambat ke kawasan hutan,” ujarnya.

Selain kebakaran, potensi kekeringan juga menjadi perhatian serius. Hermawan menyebut pihaknya telah berkoordinasi untuk mengantisipasi krisis air seperti yang terjadi pada 2024 lalu.

Upaya yang dilakukan antara lain memperbanyak titik penampungan air, termasuk pembuatan biopori serta inventarisasi sumber mata air di kawasan hutan.

“Kita inventarisasi mata air yang ada untuk mendukung daerah yang berpotensi mengalami kekeringan, seperti wilayah Panggul dan sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

“Kita harus bahu-membahu agar kejadian kekeringan seperti tahun 2024 tidak terulang,” tegasnya.

Hermawan juga menyoroti potensi kebakaran di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga, khususnya di wilayah Gunung Orak-Arik.

Area tersebut dinilai rawan karena berada di atas lahan perkebunan milik warga yang kerap dibersihkan dengan cara dibakar.

“Yang paling rawan itu di Orak-Arik karena dekat dengan permukiman. Kalau pembakaran di kebun tidak diawasi, apinya bisa merambat ke atas,” ujarnya.

Selain itu, kawasan Gunung Jaas juga menjadi perhatian karena banyaknya bambu kering yang mudah terbakar.

Ia bahkan menyinggung kasus kebakaran sebelumnya yang diduga dipicu oleh aktivitas manusia.

Dengan berbagai langkah tersebut, Perhutani berharap potensi kebakaran hutan dan kekeringan di Trenggalek dapat ditekan sejak dini.