PERISTIWA

Meski Tanpa Orang Tua, Bayi Dibuang di Trenggalek Tetap Mendapat Akta Kelahiran

×

Meski Tanpa Orang Tua, Bayi Dibuang di Trenggalek Tetap Mendapat Akta Kelahiran

Sebarkan artikel ini
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Anak tanpa orang tua tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan (Adminduk) berupa penerbitan akta kelahiran. Seperti bayi yang ditemukan warga Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari.

Penerbitan akta kelahiran tersebut melalui koordinasi Dinas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menanggapi hal itu menyampaikan setiap anak, termasuk yang ditemukan tanpa orang tua di Desa Ngrayung tersebut, memiliki hak untuk mendapatkan akta kelahiran.

Hal ini diatur dengan jelas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui prosedur tertentu yang melibatkan berbagai pihak, seperti Dinsos P3A atau pemerintah desa (Pemdes) tempat anak ditemukan.

“Tujuannya adalah hak anak tersebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) tetap ada,” kata Ririn, Jumat (20/12/2024).

Ririn juga mengungkapkan, pada prinsipnya ada empat jenis akta kelahiran, yaitu untuk anak dari pernikahan sah, anak dari pernikahan siri, anak seorang ibu, dan anak tanpa nama orang tua.

Jadi anak yang ditemukan, misalnya di tegalan atau pos kamling dan sebagainya seperti di Desa Ngrayung itu, tetap berhak mendapatkan akta kelahiran, meski tanpa mencantumkan nama orang tua.

“Tentu tetap sesuai prosedur dan kelengkapan akta kelahiran tanpa orang tua. Sebab proses pembuatan akta kelahiran untuk anak yang ditemukan melibatkan beberapa dokumen penting,” paparnya.

Ririn juga menerangkan jika dokumen penting tersebut antara lain, berita acara kepolisian, meliputi laporan tempat ditemukannya bayi. Penetapan nama dan tempat tanggal lahir serta informasi yang disahkan oleh pihak berwenang.

“Serta permohonan dari Dinsos P3A atau Pemerintah Desa, sebagai pihak yang mengajukan permohonan ke Disdukcapil,” ucapnya.

Dijelaskan pula, jika kemudian ditemukan orang tua kandung bayi tersebut, nama mereka bisa ditambahkan melalui penetapan dari Pengadilan Negeri. Sehingga, jika dalam proses awal tidak ditemukan orang tua kandung, akta akan diterbitkan tanpa mencantumkan nama orang tua.

Namun, jika kemudian ditemukan orang tua kandung, perubahan data dapat dilakukan melalui pengadilan. Sebab berdasarkan aturannya Dispendukcapil merupakan pihak yang bertugas sebagai pencatatan bukan melakukan penetapan.

“Sehingga, kalau orang tua kandung ditemukan setelah akta diterbitkan, maka perlu ada penetapan dari Pengadilan Negeri,” paparnya.

Begitu pula disampaikan Ririn, untuk status orang tua angkat, yang juga harus melalui proses pengadilan agar akta mencantumkan status tersebut.

Karena itu, dispendukcapil terus mendorong kesadaran akan pentingnya akta kelahiran sebagai dokumen dasar untuk hak-hak anak. Dukungan juga diberikan dalam proses pencatatan, agar anak-anak yang ditemukan tetap tercatat sebagai bagian dari penduduk resmi.

“Tujuannya sederhana, memastikan bahwa anak-anak kita, meski tanpa orang tua, tetap memiliki akses yang sama untuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum,” pungkas Ririn.