POLITIK

Mengintip Harta Kekayaan Tiga Wakil Ketua DPRD Trenggalek

×

Mengintip Harta Kekayaan Tiga Wakil Ketua DPRD Trenggalek

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Tiga Wakil Ketua DPRD Trenggalek periode 2024-2029 telah tuntas menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.

Ketiga unsur pimpinan DPRD Trenggalek tersebut juga telah resmi dilantik secara definitif pada Kamis (3/10/2024), dalam rapat paripurna di gedung DPRD Trenggalek.

Merujuk data dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), awak media mencoba merangkum untuk para pembaca setia, laporan harta kekayaan ketiga wakil ketua DPRD Trenggalek tahun 2023.

Dari rangkuman data yang diakses awak media dari laman KPK, ada salah satu Wakil DPRD Trenggalek yang memiliki kekayaan mencapai 2,6 Miliar.

Tiga Wakil DPRD adalah M. Hadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arik Sri Wahyuni dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Subadianto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diawali dari politisi PKB yakni Wakil Ketua DPRD Trenggalek M. Hadi PKB, Harta Kekayaan Didompleng Aset Tanah dan Bangunan

M. Hadi Wakil Ketua DPRD Trenggalek dalam laporan LHKPN 2023 tercatat hartanya mencapai Rp. 1.669.932.000.

Pada detailnya harta tanah dan bangunan seluas 258 m2/200m2 Trenggalek dengan nilai Rp. 755.000.000, kemudian tanah seluas 3.373 m2 di Trenggalek Rp. 145.000.000.

Selanjutnya untuk kendaraan bermotor Motor Kawasaki BJ1759 Tahun 2019 senilai Rp. 28.000.000, Motor Honda F1CO2N28LO AT Tahun 2018 senilai Rp. 10.000.000 dan Mobil Mitsubishi Pajero SPT 2.4L DKR.H 4K28 A/T Tahun 2018 senilai Rp. 450.000.000.

Sementara itu mantan Wakil Ketua Fraksi PKB 2019-2024 itu juga mengantongi harta bergerak lainnya dengan total Rp. 70.000.000.

Kemudian Kas dan Setara Kas tercatat Rp. 211.932.000. Sementara itu ia tidak memiliki tanggungan utang yang tercatat di LHKPN.

Kedua, Wakil Ketua DPRD Trenggalek yang merupakan politisi dari partai Golkar yakni Arik Sri Wahyuni dengan Harta Kekayaan Capai 2,6 Miliar.

Sosok legislator perempuan ini memiliki keunggulan harta kekayaan di Wakil DPRD Trenggalek. Tercatat, total harta kekayaan mencapai Rp. 2.695.037.216.

Dengan detail, Tanah dan bangunan seluas 711 m2/400 m2 di Trenggalek dengan status warisan senilai Rp. 2.223.000.000.

Kemudian Alat transportasi mobil toyota fortuner 2.4 VRZ 4X2 AF Tahun 2019 dengan total Rp. 410.000.000. Selanjutnya, untuk harta bergerak lainnya, surat berharga tercatat tidak ada di LHKPN.

Sementara itu, Ketua Partai berlogo beringin mengantongi harta kekayaan kas dan setara kas Rp. 89.725.000. Dalam LHKPN Arik tercatat memiliki hutang Rp. 27.687.784.

Ketiga, Subadianto Wakil DPRD Trenggalek dari fraksi PKS, harta yang dimiliki juga didongkrak dari tanah dan bangunan

Mantan Ketua Fraksi PKS Subadianto kini karirnya melenting ke kursi Wakil DPRD Trenggalek. Dari catatan LHKPN harta kekayaan Subadianto didongkrak dari Tanah dan Bangunan.

Tercatat harta kekayaan subadianto mencapai Rp. 1.798.082.777, dengan rincian tanah dan bangunan seluas 326 m2/260 m2 di Kab Trenggalek hasil sendiri dengan nilai Rp. 1.205.000.000.

Kemudian tanah seluas 1360 m2 di trenggalek, Warisan, dengan nilai Rp. 522.000.000. Kemudian, Alat Transportasi Mobil Toyota Minibus Tahun 2017 dengan nilai Rp. 75.000.000, namun statusnya adalah hadiah.

Harta bergerak lainnya dan surat berharga tidak memiliki, kemudian kas setara kas tercatat Rp. 28.750.480, kemudian harta lainnya tidak ada. Namun, Subadianto dalam LHKPN memiliki hutang Rp. 32.667.703.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada Kamis (03/10/2024) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek telah resmi memiliki Wakil Ketua definitif.

Namun, dalam pelantikan itu hanya 3 unsur pimpinan, dan masih kurang satu. Penyebab satu kursi yang tidak terisi itu karena masih menunggu surat resmi dari Provinsi Jawa Timur. Hal itu ditegaskan M. Hadi Wakil Ketua DPRD Trenggalek yang baru dilantik.

“Pelantikan ini dilaksanakan setelah dan sesuai Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur,” ungkapnya.

Satu yang belum dilantik itu adalah pucuk pimpinan DPRD Trenggalek Doding Rahmadi dari PDI-Perjuangan. Hal itu terjadi lantaran SK Doding dari PDIP turun belakangan.

“Hal itu dikarenakan pengajuan rekomendasi dari partai turun belakangan,” tegas Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *