SUARA TRENGGALEK – Volume limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan di bawah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB) Kabupaten Trenggalek sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai 107.708 kilogram.
Kepala Dinkesdalduk KB Trenggalek, Sunarto mengatakan limbah medis tersebut berasal dari 2 rumah sakit dan 22 puskesmas. Ia menegaskan bahwa timbulan sampah medis yang tidak dikelola secara benar dapat menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Data ini menunjukkan produksi sampah medis di Trenggalek cukup signifikan. Karena itu perlu pengelolaan yang benar agar tidak berdampak buruk,” ujar Sunarto.
Dalam pengelolaannya, setiap fasilitas penghasil limbah medis di Trenggalek telah memiliki Tempat Pengumpulan Sementara Limbah B3 (TPS LB3).
Untuk pemusnahan, disampaikannya Sunarto bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Wastec International, PT Triata Mulia Indonesia, PT Sentra Heksa Laboratorium, dan PT Putra Restu Ibu Abadi.
“Anggaran pengelolaan sampah medis tahun 2024 mencapai Rp 725.540.000. Itu belum termasuk limbah dari rumah sakit swasta,” tambah Sunarto.