SUARA TRENGGALEK – Pemilik Online shop (olshop) logam mulia di Kabupaten Trenggalek melapor ke Polsek Karangan atas dugaan penipuan jual beli emas.
Pemilik olshop tersebut menjadi korban penipuan setelah mendapatkan pesanan dari pelaku melalui WhatsApp (WA) dengan mengaku sebagai Maulana Yusuf.
Kronologi Kejadian Penipuan Jual Beli Emas
Berawal pada Rabu, (8/1/2025) malam, korban dengan berinisial M warga Kecamatan Panggul selaku pemilik olshop mendapat pesan WhatsApp (WA) dari nomor yang tidak dikenal yang mengaku bernama Maulana Yusuf.
Dalam pesan tersebut, pelaku memesan logam mulia kepada korban, dengan produk PT Aneka Tambang (Antam) seberat 20 gram.
Menurut keterangan korban, pelaku mengatakan bahwa emas Antam itu akan digunakannya sebagai mahar untuk pernikahan (calon istrinya).
Kebetulan, saat itu, korban kebetulan memiliki stok sesuai permintaan si pelaku. Si pelaku meminta korban untuk mengirimkan stok emas Antamnya, korban akhirnya mengirimkan foto itu lewat WA.
Pola Penipuan Jual Beli Emas
Dalam komunikasi korban dengan pelaku, si pelaku meminta korban untuk mengirimkan emas Antam itu ke salah satu Toko Emas Barokah yang berada di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Korban juga menyampaikan jika pelaku mengatakan pemilik toko emas di Kecamatan Karangan tersebut masih saudara iparnya. Alhasil, korban menyanggupinya.
Setelah itu, kobran mengirimkan emas Antam seberat 20 gram itu ke toko emas yang dimaksud. Sesampainya di Toko Emas Barokah, korban kebetulan bertemu dengan pemilik toko emas tersebut bernama Suprihatin.
M selaku korban melakukan sesuai permintaan pelaku dengan memberikan emas tersebut ke toko emas barokah yang berada di Kecamatan Karangan.
Proses Transaksi Penipuan Jual Beli Emas
“Sesuai permintaan si pelaku, saya memberikan emas Antam itu ke toko emas itu,” ungkap M.
M selaku korban mengakui bahwa selama di toko emas sambil sembari menunggu pemilik toko mengecek keaslian emas antamnya, korban dihubungi nomor tidak dikenal lainnya.
“Waktu sambil menunggu, HP saya tidak berhenti mendapat telepon,” ucapnya.
Menurut korban M, pertama ia sedang berkomunikasi dengan Maulana atau si pelaku. Kedua, ada nomor tak dikenal lain yang terus-terusan bertanya stok emas Antam.
Secara bersamaan, pemilik toko emas memanggil korban dan menanyakan uang pembelian emas tersebut dikirimkan ke nomor rekening siapa.
Pasalnya, pemilik toko mendapati atas pemilik nomor rekening yang berbeda, tidak sesuai nama korban. Korban memesan agar dikirim ke rekening sesuai atas namanya.
“Saya sudah mengirimkan nomor rekening ke pelaku,” ucapnya.
Namun saat itu si pelaku menjanjikan ke korban untuk mentransfer uang pembelian emas Antam melalui dirinya, bukan ditransfer dari pemilik toko emas.
“Saya dijanjikan akan ditransfer dari Maulana,” ucapnya.
Selanjutnya, korban menuruti permintaan pelaku, pemilik toko emas itu kemudian mengirim uang pembelian emas Antam seberat 20 gram ke nomor rekening di pelaku.
Seusai itu, korban menunggu di depan toko emas namun si pelaku hanya menjanjikan akan segera dikirim.
“Ketika saya tanya udah dikirim, dia jawab tunggu 5 menit, tunggu sedang ini-itu,” ungkapnya. Hingga kemudian nomor si pelaku tidak lagi aktif.
Tak berselang lama, ketika korban sedang menunggu transfer dari si pelaku, pemilik toko pergi. Berdasarkan informasi yang diperoleh pemilik toko emas juga berkomunikasi dengan Maulana atau pelaku.
Keterangakan Pemilik Toko Atas Penipuan Jual Beli Emas
M juga menerangkan jika komunikasi si pelaku dan pemilik toko emas itu bermula ketika si pelaku menanyakan apakah toko emasnya menerima penjualan emas Antam.
Sedangkan pemilik toko lalu menjawab bisa. Pelaku kemudian mengirimkan foto emas Antam yang ia dapat dari korban ke pemilik toko emas.
Lanjutnya, dari pengakuan pemilik toko emas pemilik toko emas bahwa, pelaku mengatakan akan ada karyawatinya yang akan datang pada Sabtu (11/1/2025). Karyawati yang dimaksudkan itu tak lain adalah korban.
Kerugian Penipuan Jual Beli Emas
M juga mengatakan informasi yang di dapatkanu bahwa Suprihatin atau pemilik toko mentransfer uang ke rekening si pelaku sekitar Rp 27 juta.
“Padahal, harga emas Antam seberat 20 gram itu mencapai Rp 31 juta,” terang korban M.
Sedangkan disaat pemilik toko pergi, dituturkan korban M ia sedang menunggu, pemiliki toko menjual emas Antam yang didapatkan dari korban, tapi belum diketahui berapa nominal hasil dari penjualannya itu.
Kejadian itu membuat korban merugi Rp 31 juta. Korban telah melaporkan dugaan penipuan itu ke Polsek Karangan di hari yang sama, Rabu (8/1/2025).
Hingga pada Jumat, (17/1/2025), korban telah dimintai keterangan oleh pihak polisi, tepatnya di Polsek Karangan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengaku sedang menunggu laporan keterangan selesai dari Polsek Karangan ke Polres Trenggalek.
“Tim penyelidik atau yang menangani itu nanti akan melaporkan ke kami. Mungkin masih ada saksi-saksi lain yang sedang diperiksa,” ungkapnya, melalui sambungan telepon pada, Jumat (17/1/2025). (*)