PENDIDIKAN

Koperasi Siswa di Trenggalek Masih Tercatat Sebagai Koperasi Latihan, Tak Masuk Data ODS

×

Koperasi Siswa di Trenggalek Masih Tercatat Sebagai Koperasi Latihan, Tak Masuk Data ODS

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Istimewa.
Inti Berita:
• Koperasi Siswa (Kopsis) di Trenggalek belum berbadan hukum dan tidak terdaftar di sistem ODS karena anggotanya masih di bawah umur dan belum memiliki KTP.
​• Status Kopsis saat ini masih sebatas wadah pendidikan dan latihan, berbeda dengan KPRI atau Koperasi Mahasiswa (Kopma) yang telah legal serta berbadan hukum.
​• Diskomindag Trenggalek terus melakukan pembinaan, meski pengesahan legalitas badan hukum koperasi seluruhnya merupakan wewenang Kemenkumham.

SUARA TRENGGALEK – Koperasi siswa (Kopsis) yang berada di sejumlah sekolah di Kabupaten Trenggalek belum tercatat secara resmi sebagai koperasi berbadan hukum.

Hal itu dikarenakan, Kopsis yang dikategorikan sebagai koperasi latihan, sehingga belum terdaftar secara resmi sebagai koperasi berbadan hukum dalam Online Data System (ODS).

Hal ini disebabkan oleh batasan usia anggota yang mayoritas belum genap 17 tahun dan belum memiliki KTP.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomindag) Kabupaten Trenggalek menjelaskan, Kopsis masih dikategorikan sebagai koperasi latihan karena sebagian besar anggotanya merupakan siswa yang belum memenuhi ketentuan sebagai anggota koperasi secara umum.

“Kalau untuk itu (Kopsis) sebetulnya tidak tercatat di ODS karena statusnya masih latihan. Karena anggota koperasi, sesuai aturan Koperasi, yang bisa menjadi anggota koperasi itu adalah anak yang sudah dewasa,” jelasnya.

Menurutnya, anak sekolah yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP belum dapat menjadi anggota koperasi sebagaimana koperasi pada umumnya.

Kalaupun masuk sebagai anggota, statusnya disebut sebagai anggota luar biasa. “Jadi untuk koperasi sekolah itu memang masih sifatnya masih koperasi latihan,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah Kopsis di Trenggalek telah teridentifikasi. Di antaranya Koperasi Siswa SMA Negeri 1 Karangan, Koperasi Siswa SMK Negeri 1 Trenggalek, Koperasi Siswa SMK Negeri 1 Pogalan, serta Koperasi Siswa MTsN Munjungan.

Namun, keberadaan tersebut belum membuatnya tercatat secara resmi sebagai koperasi dalam data perkoperasian.

“Dari data memang ada, tapi secara resmi belum terdata sebagai koperasi,” katanya.

Diskomindag, lanjut dia, dalam hal ini memiliki tugas dalam pembinaan dan pemantauan koperasi.

Pembinaan tersebut mencakup fasilitasi pendirian, pemeriksaan kesehatan koperasi, pengawasan, hingga fasilitasi pengembangan usaha dan legalitas.

Sementara untuk Kopsis, statusnya berbeda karena belum berbadan hukum sehingga belum dapat mengajukan badan hukum koperasi seperti koperasi pada umumnya.

“Jadi memang belum bisa mengajukan badan hukum,” jelasnya.

Di sisi lain, terdapat koperasi yang sudah berbadan hukum dan menjalankan kegiatan usaha di lingkungan sekolah. Salah satunya koperasi pegawai atau KPRI yang anggotanya berasal dari kalangan pegawai negeri.

Ia menyebut sejumlah contoh, seperti KPRI Pemda, KPRI Karisma di SMP Negeri 1 Watulimo, KPRI SMA Negeri 1 Trenggalek, serta KPRI Rukun Santoso di SMA Negeri 1 Karangan.

Koperasi tersebut memiliki anggota yang berbeda dengan Kopsis dan telah menjalankan kegiatan usaha. Jenis usahanya pun beragam, mulai dari simpan pinjam hingga sektor ritel.

“Macam-macam operasi usahanya. Ada usaha simpan pinjam, bisnis di sektor ritel,” terangnya.

Di Watulimo, misalnya, koperasi juga menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi para anggota yang merupakan pegawai, selain menjalankan usaha simpan pinjam.

Sementara itu, Kopsis belum dapat diklasifikasikan sebagai koperasi konsumen maupun jenis koperasi lainnya karena masih berada dalam tahap pendidikan dan latihan perkoperasian.

“Belum masuk, belum bisa diklasifikasikan karena masih belajar. Badan hukumnya saja juga belum,” katanya.

Meski belum berbadan hukum, pemerintah tetap mendorong pembinaan Kopsis sebagai bagian dari pendidikan perkoperasian bagi siswa.

Kopsis juga dibedakan dengan Koperasi Mahasiswa (Kopma). Kopma beranggotakan mahasiswa yang telah memenuhi ketentuan sebagai anggota koperasi dan dapat membentuk koperasi berbadan hukum.

Terkait legalitas Kopsis, pihaknya menegaskan Diskomindag tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan badan hukum koperasi.

“Kalau di dinas kami memang tidak diberi kewenangan untuk melegalitas itu karena yang mempunyai kewenangan untuk melegalitas badan hukum koperasi hanya Kementerian Hukum dan HAM, sekarang yang dulu Kementerian Koperasi,” pungkasnya.