Inti Berita:
• Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Trenggalek menyambut positif wacana penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) untuk murid jenjang TK.
• Ketua IGTKI Trenggalek, Siti Khairiyah, menekankan pentingnya pendataan yang cermat agar bantuan sosial ini benar-benar diterima oleh siswa dari keluarga kurang mampu.
• Pengusulan data penerima PIP dinilai dapat diintegrasikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk menjamin ketepatan sasaran.
SUARA TRENGGALEK – Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Trenggalek merespons positif wacana pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak-anak jenjang taman kanak-kanak (TK).
Ketua IGTKI Kabupaten Trenggalek, Siti Khairiyah, mendukung apabila program bantuan pemerintah tersebut nantinya dapat diberlakukan bagi anak-anak TK, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Namun, ia meminta pendataan calon penerima PIP dilakukan secara optimal agar bantuan benar-benar diterima anak-anak yang membutuhkan.
“Kalau PIP sudah dilaksanakan di lembaga TK dan peraturan sudah resmi, kami sangat merespons apabila pemerintah memperhatikan pendidikan TK,” ujar Siti saat ditemui di TK Negeri Pembina Trenggalek, Jumat (25/9/2026).
Menurut Choiriyah, apabila aturan PIP untuk anak TK nantinya resmi diterapkan, mekanisme pendataan penerima bantuan perlu dilakukan secara cermat.
Ia menekankan pentingnya pendataan yang optimal agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
“Untuk data mohon pendataan seoptimal mungkin sehingga anak-anak yang terlayani adalah anak-anak yang memang sangat perlu memerlukan bantuan dari pemerintah,” tegasnya.
Pendataan Dapat Melalui Dapodik
Choiriyah mengatakan pendataan anak-anak yang membutuhkan bantuan nantinya dapat dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Melalui pendataan tersebut, anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat teridentifikasi sehingga penyaluran PIP diharapkan lebih tepat sasaran.
“Jadi, untuk pendataan nanti lewat Dapodik, anak-anak yang kurang mampu didata, jadi tepat sasarannya,” ulasnya.
Meski menyambut baik wacana tersebut, Choiriyah menyebut hingga saat ini belum ada peraturan resmi yang secara khusus menjelaskan pelaksanaan PIP untuk lembaga TK pada tahun ini.
Karena itu, pihaknya masih menunggu aturan resmi mengenai pelaksanaan program tersebut.
“Untuk tahun ini masih belum secara resmi ada peraturan yang menjelaskan tentang PIP untuk di lembaga TK,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila program tersebut resmi diberlakukan, PIP dapat membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat menempuh pendidikan di jenjang taman kanak-kanak.
Selama Ini Bantuan Menjadi Kebijakan Lembaga
Perempuan asal Kecamatan Durenan tersebut menjelaskan, selama ini pembiayaan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu menjadi kebijakan masing-masing lembaga TK.
Di lembaga tempatnya mengajar, misalnya, anak dari keluarga kurang mampu yang telah memiliki surat keterangan dari desa dapat memperoleh fasilitas pendidikan secara gratis.
Hal serupa juga diberikan kepada anak yatim, piatu, maupun yatim piatu.
“Di lembaga kami khususnya, karena saya menaungi di lembaga negeri, bila sudah dapat surat keterangan dari desa, maka anak tersebut gratis untuk menempuh pembelajaran di taman kanak-kanak,” jelasnya.
Selain itu, lembaganya juga memberikan keringanan bagi anak yang memiliki saudara kandung yang sama-sama bersekolah di lembaga tersebut.
Bagi dua anak bersaudara, misalnya, dapat diberikan keringanan biaya sesuai dengan kebijakan masing-masing lembaga.
“Jadi ini fasilitas itu diberikan oleh masing-masing sekolah, bagaimana kebijakan masing-masing lembaga,” pungkasnya.











