SUARA TRENGGALEK – Korban kekerasan seksual menerima restitusi yang dibebankan kepada terpidana Imam Syafii alias Supar (52) pemilik pondok pesantren di Kecamatan Kampak, senilai Rp 106.541.500. Penyerahan restitusi bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, secara tertutup.
“Restitusi telah diserahkan oleh perwakilan terpidana kepada korban AC senilai Rp 106.541.500,” kata Kasi Intel Kejari Trenggalek Rio Irnanda, Rabu (19/3/2025).
Rio juga menyampaikan pelaksanaan pembayaran restitusi oleh terpidana ini berdasar putusan Pengadilan Negeri nomor :107/PID.SUS/2024/PN, TRK. Pada tanggal 27 Pebruari 2025.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya pada (8/3), Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan menyebutkan status perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025.
“Saya cek terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding untuk perkara pidana nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Trk, sehingga statusnya berubah menjadi terpidana,” kata Revan.
Dalam perkara tersebut, terpidana harus mempertanggjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan.
Majelis juga memutuskan agar Supar membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 106.541.500 dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 hari setelah inkrah tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar restitusi.
Restitusi diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), “Apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama satu tahun,” lanjutnya.