SUARA TRENGGALEK – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek mengumumkan kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) bahwa:
- Pelaksanaan Sidang Tera/Tera Ulang 2026
Periode : 8 Juni 2026 s.d. 8 Juli 2026
Biaya : GRATIS
Lokasi : Sesuai jadwal terlampir di masing-masing kecamatan
Keterangan Penting: Mohon datang dan membawa sendiri timbangan/UTTP Anda untuk dilakukan sidang tera/tera ulang.
- Waktu pelaksanaan di setiap lokasi dimulai pukul 07.00 WIB s.d. selesai.
- Jadwal pelaksanaan sidang tera/tera ulang 2026 :
- Durenan (Pasar Durenan) 8 Juni 2026
- Watulimo (Pasar Sebo) 9 Juni 2026
- Karangan (Pasar Nglongah) 10 Juni 2026
- Karangan (Pasar Karangan) 11 Juni 2026
- Trenggalek (Pasar Basah) 15 Juni 2026
- Pogalan (Pasar Bendo) 17 Juni 2026
- Bendungan (Pasar Depok) 18 Juni 2026
- Kampak (Pasar Kampak) 22 Juni 2026
- Munjungan (Pasar Munjungan) 23 Juni 2026
- Tugu (Pasar Tugu – Dermosari)24 Juni 2026
- Trenggalek (Pasar Subuh) 25 Juni 2026
- Pule (Pasar Pule) 29 Juni 2026
- Tugu (Pasar Gondang) 30 Juni 2026
- Gandusari (Pasar Gandusari) 1 Juli 2026
- Durenan (Pasar Kamul) 2 Juli 2026
- Panggul (Pasar Panggul) 6 Juli 2026
- Dongko (Pasar Dongko) 7 Juli 2026
- Suruh (Pasar Suruh) 8 Juli 2026
Jenis UTTP yang Dapat Dilayani:
- Timbangan Meja
- Timbangan Sentisimal
- Neraca Obat / Neraca Emas
- Dacin Logam
- Timbangan Pegas
- Meter Kayu
- Timbangan Elektronik
- Anak Timbangan
- Takaran Basah
dan jenis UTTP lainnya yang wajib tera/tera ulang
Tujuan:
Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam perdagangan, melindungi masyarakat dari kerugian akibat alat ukur yang tidak standar, serta mendukung tertib ukur di Kabupaten Trenggalek.
Motto:
“Tertib Ukur Cermin Budaya Jujur”
Demikian pengumuman ini disampaikan. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.











