PERISTIWA

Inpres DTSEN Diterbitkan, Program Bansos Kini Mengacu Data Tunggal

×

Inpres DTSEN Diterbitkan, Program Bansos Kini Mengacu Data Tunggal

Sebarkan artikel ini
Bansos bakal mengacu data tunggal
Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

SUARA TRENGGALEK – Presiden resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mewajibkan seluruh program bantuan sosial (bansos) menggunakan data tunggal sebagai acuan.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan bahwa DTSEN akan mengintegrasikan tiga pangkalan data utama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Validasi data akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). “Sekarang sudah final. Sudah ada Inpresnya,” kata Mensos dalam rilis resmi yang diterima, Jumat (14/2/2025).

Meski telah ditetapkan, DTSEN akan diperbarui setiap tiga bulan untuk menjaga akurasi. Kemensos dan BPS akan melakukan pemutakhiran data berkala guna memastikan bantuan sosial tetap tepat sasaran.

Mensos menambahkan, setelah Inpres ini diterbitkan, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan uji petik di lapangan guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi nyata. Proses ini akan melibatkan pemerintah daerah dalam verifikasi data penerima bansos.

“Pemutakhiran data akan mengikuti Standar Operating Procedure (SOP) yang telah disepakati bersama BPS,” ujarnya.

Selain itu, pemutakhiran data dapat berdampak pada perubahan penerima bantuan sosial. Kemensos dan BPS akan terus berkoordinasi untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar berhak menerimanya.