SUARA TRENGGALEK – Menanggapi adanya relawan pendukung kotak kosong, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan kerugian jika Pilkada mendatang dimenangkan oleh kotak kosong.
“Target dari partai pendukung Ipin-Syah menang 85 persen pada pilkada mendatang,” tutur Doding Rahmadi, Kamis (12/9/2024).
Dijelaskan Doding, untuk harapan pasti 100 persen, tapi dalam angka minimal ya di angka 85 persen. Sedangkan untuk perolehan kotak kosong mungkin di angka 13 persen saja.
Menanggapi adanya relawan pendukubg kotak kosong, legislator dari partai PDI Perjuangan tersebut menegaskan banyaknya kerugian jika dalam pilkada nanti dimenangkan oleh kotak kosong.
“Banyak kerugian, jika kotak kosong menang jabatan Bupati akan diisi oleh Penjabat (PJ) bupati bahkan juga kerugian pada anggaran keuangan daerah,” ungkapnya.
Doding yang juga menjabat Ketua DPRD Trenggalek sementara itu menerangkan akan ada kerugian pada anggaran APBD yang akan terpotong untuk pelaksanaan Pilkada ulang.
Padahal, Pemkab hanya menyiapkan skema Pilkada 2024 ini anggarannya cuma untuk satu kali pemilihan, kalau ada Pilkada ulang pakai anggaran dari mana.
“Anggarannya darimana, sedangkan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk setiap Pilkada adalah Rp 60 miliar hingga Rp 80 miliar,” ungkapnya.
Doding juka menjelaskan dari proses di pusat saat ini aturan sementara, jika Pilkada dimenangkan oleh bumbung kosong, maka Pilkada harus dilaksanakan kembali pada tahun 2025.
Padahal pembahasan APBD 2025 sudah harus rampung pada bulan November 2024, sementara aturan Pilkada ulang tahun 2025 hingga kini masih dibahas oleh Kemendagri.
“Untuk itu, jikapun harus dilaksanakan Pilkada ulang, paling cepat baru bisa dilaksanakan pada tahun 2026,” terangnya kepada awak media.
Kembali dijelaskan oleh Doding, kerugian jika kotak kosong menang, APBD akan terpotong lagi untuk pemilihan ulang, padahal seharusnya bisa digunakan untuk alokasi pembangunan yang lain.
Kerugian yang kedua, jika Bupati Trenggalek diisi oleh Pj, pemerintahan di Kabupaten Trenggalek tidak akan bisa berjalan optimal, salah satunya tidak adanya visi misi yang diusung oleh PJ bupati.
“Kalau bupati definitif, visi misinya bisa dijabarkan sesuai RPJMD lima tahunan yang disusun setelah dilantik, sedangkan PJ hanya akan mengacu kepada RPJPD yang disusun 25 tahunan itu,” pungkasnya.