PERISTIWA

Pembangunan 1,5 Juta Rumah Telah di Biayai BP Tapera

×

Pembangunan 1,5 Juta Rumah Telah di Biayai BP Tapera

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah disalurkan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
 
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan, hingga 31 Juli 2024 membiayai sebanyak Rp142,11 trilun untuk 1.522.035 unit rumah. 

Dilansir dari rri.co.id Heru mengatakan, pembiayaan perumahan tersebut terdiri dari penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 1.508.298 unit rumah senilai Rp140,016 triliun. 

Serta Pembiayaan Tapera periode 2021 sampai dengan 31 Juli 2024. Yakni, sebanyak 13.737 unit rumah senilai Rp2,10 triliun yang tersebar di seluruh Indonesia.

“BP Tapera terhitung per Agustus 2024 telah menyalurkan 119.100 unit rumah bagi MBR senilai Rp14,699 triliun. Terdiri dari pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayan Perumahan (FLPP) sebanyak 115.065 unit rumah senilai Rp14,028 triliun,” kata Heru dalam dialog bersama dengan RRI Pro 3, (Jumat, 13/9/2024).

Selain itu, lanjutnya, pembiayaan Tapera sebanyak 4.035 unit rumah senilai Rp671,45 miliar. Dikatakan, penyaluran FLPP untuk tahun 2024 ini telah tersebar di 33 provinsi di 387 kabupaten/kota.

“Terdiri dari 9.830 perumahan. Yang dibangun oleh 6.635 pengembang yang telah bekerja sama dengan 37 bank penyalur,” kata Heru.

Dijelaskan, program pembiayaan perumahan subsidi bersumber dari APBN (untuk program FLPP) dan dari dana kepesertaan (Tapera) sebelum diakadkan, rumahnya siap huni. Sehingga sangat jelas letak dan wujudnya. 

Satu upaya pemerintah melalui BP Tapera, sebut Heru, adalah menyiapkan skema pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan  masyarakat yang telah menjadi peserta Tapera. Peserta dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan setelah 12 bulan menjadi anggota Tapera.

Baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Kemudian, Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan suku bunga 5% fixed per Tahun. 

“Bagi Peserta yang tidak memanfaatkannya, akan memperoleh dananya kembali. Beserta hasil pemupukan dananya pada akhir masa kepesertaan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *