PERISTIWA

Daftar CPNS 2024 Sudah Boleh Pakai Meterai Tempel

×

Daftar CPNS 2024 Sudah Boleh Pakai Meterai Tempel

Sebarkan artikel ini
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek akhirnya memperbolehkan pelamar pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menggunakan meterai fisik.

Keputusan ini diumumkan setelah gelombang protes pendaftar soal sistem e-meterai yang bermasalah hingga menghambat proses pendaftaran.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi media sosial BKN @bkngoidofficial pada Kamis (5/9/2024) malam.

“Mulai malam ini pukul 20.00 WIB Pelamar CPNS Diperbolehkan menggunakan Meterai Tempel atau e-Meterai,” demikian bunyi unggahan terbaru BKN.

Seperti sebelumnya dijelaskan Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu diawal pendaftaran para pelamar harus membubuhkan materi elektronik atau e-materai pada surat lamaran dan surat pernyataan.

Namun kini diperbolehkan memakai materai konvensional atau materai tempel. “Jadi pastinya jumlahnya akan terus bertambah,” katanya.

Hal ini menjadi angin segar bagi para pelamar CPNS 2024. Pasalnya beberapa hari belakangan layanan pembelian e-meterai mengalami gangguan alias eror. Pembayaran sudah selesai dilakukan namun kuota e-meterai tidak juga masuk sehingga tidak bisa dipakai.

Seperti diketahui sejumlah dokumen CPNS 2024 harus dibubuhi meterai elektronik sebelum diunggah ke SSCASN. E-materai merupakan materai digital yang digunakan untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Persyaratan yang membutuhkan materai elektronik adalah surat pernyataan dan lamaran. Pelamar harus melakukan pembelian lalu membubuhkan materai di sebelah kiri tanda tangan.

Dengan adanya kebijakan terbaru, kini pelamar CPNS punya pilihan untuk tetap menggunakan e-meterai atau menggunakan meterai fisik yang ditempel langsung di dokumen untuk di tanda tangani.

Namun BKN mengingatkan agar pendaftar menggunakan meterai asli. Karena jika menggunakan meterai palsu atau yang sudah digunakan, maka dapat mengakibatkan dokumen tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *