ADVETORIAL

Pengisian Kursi Unsur Pimpinan DPRD Trenggalek Masih Menunggu Usulan Parpol

×

Pengisian Kursi Unsur Pimpinan DPRD Trenggalek Masih Menunggu Usulan Parpol

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Pengisian kursi pada unsur pimpinan di DPRD Trenggalek nampaknya masih belum bisa dipastikan. Hal itu dikarenakan masih menunggu surat balasan dari partai politik.

Sebelumnya sekretariat DPRD Trenggalek sudah meminta parpol untuk mengirimkan pengajuan nama-nama dari yang memiliki hak untuk menempatkan wakilnya sebagai pimpinan.

“Untuk mekanisme pengajuan nama unsur pimpinan dimulai dengan pengiriman surat dari kepada partai politik yang berhak,” kata Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, Senin (9/9/2024).

Muhtarom juga menyampaikan bahwa ada empat partai yang mendapatkan hak untuk menempatkan kursi unsur pimpinan DPRD, yakni PDIP, PKB, PKS, dan Partai Golkar.

Untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing pengurus kabupaten keempat partai itu agar segera mengirimkan nama-nama calon pimpinan DPRD agar proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa segera berjalan.

“Namun, hingga saat ini baru PKB yang telah menyampaikan nama-nama calon secara fisik, yaitu M. Hadi,” jelasnya.

Untuk partai lainnya yaitu, PDIP, PKS dan Partai Golkar belum dapat mengirimkan nama-nama calon, karena pengurus pusat masing-masing partai belum menerbitkan rekomendasi resmi.

Sebetulnya PKS telah memberikan rekomendasi nama unsur pimpinan yaitu Subadianto, tapi rekomendasi tersebut hanya sebatas pesan singkat saja, belum melalui bukti fisik berupa surat resmi.

“Karena itu kami belum bisa melakukan pengajuan kepada gubernur, sebab proses pengajuannya tidak bisa dilakukan sebelum nama-nama dari partai politik diterima seluruhnya dan diparipurnakan,” ungkapnya.

Nantinya, setelah empat nama pimpinan DPRD diajukan, mereka akan diparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan. Hasil dari paripurna tersebut kemudian akan dituangkan dalam keputusan pimpinan sementara sebagai lampiran pengusulan kepada Gubernur Jawa Timur.

Walaupun tidak ada batas waktu regulasi yang ketat, Muhtarom berharap proses tersebut dapat diselesaikan secepatnya. Sebab pimpinan sementara DPRD memiliki tiga tugas utama yaitu membahas dan menetapkan alat kelengkapan dewan, menyusun tata tertib, dan memproses terbentuknya pimpinan definitif.

“Proses tersebut penting untuk memastikan kelancaran kegiatan DPRD Trenggalek ke depannya,” ungkapnya.

Diimbuhkan Muhtarom, dirinya berharap dapat segera menyelesaikan proses tersebut tujuannya agar tidak menghambat kegiatan yang akan datang. Setelah semua proses ini selesai, barulah akan terbentuk akta pelantikan pimpinan DPRD yang akan menjalankan tugasnya hingga terpilihnya pimpinan definitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *