SUARA TRENGGALEK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek Istatiin Nafiah menegaskan bahwa kotak kosong bukan merupakan peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.
Pernyataan itu disampaikan kepada awak media setelah menerima audiensi relawan pendukung kotak kosong yang ingin mengetahui keabsahan hukum tentang adanya kotak kosong, karena hanya ada calon tunggal saja dalam pilkada mendatang.
“Kotak kosong bukan merupakan peserta dalam pilkada mendatang,” tegas Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah, Senin (9/9/2024).
Iin biasa disapa menjelaskan bahwa pernyataan itu merupakan penjelasan atas adanya relawan pendukung kotak kosong yang telah datang ke KPU untuk menanyakan keabsahan kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada.
Ia juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8, peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta pasangan calon perseorangan.
“Jadi kotak kosong bukan termasuk peserta pemilihan sesuai peraturan PKPU,” ujar Iin.
Lebih lanjut, Iin menjelaskan bahwa meskipun ada relawan ingin mengkampanyekan dan mendukung kotak kosong, KPU tetap berpegang pada aturan yang ada.
“Kita, hanya memfasilitasi yang menjadi peserta pemilu. Namun, karena kita juga hierarki dengan pimpinan, artinya beberapa hal perlu kita koordinasikan dan konsultasikan dulu dengan KPU Provinsi maupun di KPU RI,” imbuhnya.
Iin juga menekankan bahwa meskipun bumbung kosong tidak dianggap sebagai peserta, suara yang diberikan untuk bumbung kosong tetap sah. Ada ketentuan bahwa terpilihnya itu harus 50 persen plus 1 dari suara sah.
“Selama masih dalam kolom mencoblos kotak kosong, suara itu dinyatakan masuk sebagai suara sah,” jelasnya.
Dari kondisi saat, perlu diketahui bahwa, satu-satunya calon yang mendaftar dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek adalah pasangan petahana, Ipin-Syah.
Dengan situasi ini, wacana mengenai kotak kosong semakin mengemuka di kalangan masyarakat.
Jadi, ini merupakan pertama kali dalam sejarah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Trenggalek, akan ada opsi kotak kosong sebagai lawan.
Mengingat, pendaftaran calon dan perpanjangan waktu yang diberikan oleh KPU Trenggalek telah berakhir.
Dan hanya satu pasangan calon petahana, yakni Moch. Nur Arifin-Syah Muhammad Nata Negara, yang mendaftar dengan dukungan dari 8 partai politik yang ada di parlemen.