SUARA TRENGGALEK – Bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah 2025, mendaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah syarat penting.
Daftar KIP Kuliah Melalui DTKS
DTKS menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Simak panduan lengkapnya berikut ini!
Cara Mengurus DTKS Secara Online
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
2. Registrasi Akun dengan mengisi data diri lengkap.
3. Verifikasi Akun untuk mengaktifkan akses.
4. Akses Menu “Daftar Usulan” setelah verifikasi berhasil.
5. Isi Data Diri sesuai petunjuk di aplikasi.
6. Pilih Jenis Bantuan Sosial yang diinginkan.
Proses Verifikasi dan Validasi akan dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Cara Mengurus DTKS Secara Offline
1. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
2. Musyawarah Desa/Kelurahan akan dilakukan untuk menentukan kelayakan.
3. Berita Acara Musyawarah ditandatangani kepala desa/lurah.
4. Verifikasi dan Validasi dilakukan oleh Dinas Sosial melalui kunjungan rumah tangga.
5. Penginputan Data ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Proses Verifikasi Final oleh dinas sosial hingga bupati/wali kota.
7. Penyampaian Hasil ke Kementerian untuk persetujuan akhir.
Dengan mengikuti panduan ini, calon mahasiswa bisa memastikan data mereka terdaftar dan diverifikasi dengan benar, sehingga lebih mudah mengakses program KIP Kuliah. Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur yang berlaku agar proses berjalan lancar!