Inti Berita:
• PGRI Kabupaten Trenggalek menggelar sarasehan perlindungan hukum profesi guru dengan menghadirkan unsur Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri pada Rabu (9/9/2026).
• Kegiatan ini terinspirasi dan dilandasi oleh kasus kekerasan terhadap guru di SMPN 1 Trenggalek yang sempat viral dan menyita perhatian PGRI tingkat nasional.
• Hasil sarasehan melahirkan kesepakatan berupa Nota Kesepahaman (MoU) antara PGRI dengan APH untuk menyelesaikan setiap permasalahan guru dan tenaga kependidikan secara komunikatif.
SUARA TRENGGALEK – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menggelar sarasehan perlindungan hukum bagi profesi guru dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Kegiatan tersebut menghadirkan unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memberikan pemahaman hukum kepada keluarga besar PGRI sekaligus membangun sinergi dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi guru dan tenaga kependidikan.
Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno, mengatakan sarasehan tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum yang benar kepada keluarga besar PGRI.
“Poin pentingnya adalah satu, memberikan pemahaman hukum yang benar kepada keluarga besar PGRI. Yang pertama itu,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi upaya membangun sinergi antara PGRI dengan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, persoalan yang berkaitan dengan guru dan tenaga kependidikan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kerja sama.
“Yang kedua, membangun sinergi yang lebih baik dengan aparat penegak hukum, sehingga kalau keluarga besar PGRI ada yang bermasalah, itu bisa penyelesaiannya lebih baik,” katanya.
Catur menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga telah disepakati nota kesepahaman terkait penanganan persoalan guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan profesinya.
“Dan tadi sudah disepakati bersama dan nota kesepahaman bahwa jika ada permasalahan tentang guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan profesinya, itu sudah ada nota kesepahaman bahwa kita saling bekerja sama untuk penyelesaiannya. Itu intinya,” jelasnya.
Menurut Catur, kasus kekerasan terhadap guru di SMP Negeri 1 Trenggalek menjadi salah satu hal yang menginspirasi pelaksanaan sarasehan tersebut.
“Salah satu yang menginspirasi kami memang kasus itu,” ungkapnya.
Dari kasus tersebut, kata Catur, muncul kebutuhan bagi guru untuk memahami proses hukum, kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, serta bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada guru.
“Sehingga ternyata dengan kasus itu kita terbuka bahwa kita harus tahu tentang proses hukum itu seperti apa, lalu kewenangan masing-masing aparat penegak hukum itu seperti apa, lalu sejauh mana beliau-beliau bisa memberikan perlindungan kepada guru. Itu intinya,” lanjutnya.
Ia mengatakan, aparat penegak hukum juga memberikan edukasi kepada guru agar menjalankan profesinya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya, Pak APH tetap memberi informasi kepada guru bahwa satu, bekerja sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, tidak perlu takut, yang kedua, jika ada permasalahan segera ada komunikasi sehingga ada dicarikan jalan keluar yang baik sama-sama. Jadi, intinya itu,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto, mengatakan perlindungan hukum perlu diberikan baik kepada guru maupun murid.
Ia menyebut persoalan hukum di lingkungan pendidikan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Jadi, teman-teman pertanyaan tentang perlindungan murid dan perlindungan guru ini memang terkait dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Juga undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” ujarnya.
Menurut Haris, berbagai persoalan seperti bullying dan kekerasan seksual tidak mudah diselesaikan. Perlindungan terhadap murid telah diakomodasi, salah satunya melalui Dinsos PPA.
Namun, ia menilai guru juga membutuhkan perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan hukum, termasuk ketika telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tetapi bagi guru kalau kemudian yang bersangkutan kemudian ditersangkakan kan belum tentu juga persoalan itu bersalah,” katanya.
Karena itu, menurut Haris, guru tetap perlu mendapatkan perlindungan hukum ketika menghadapi masalah.
“Jadi, yang bersangkutan itu tetap perlu dilindungi salah satunya kemudian ya perlindungan hukum bagi guru itu kalau kemudian menghadapi masalah kemudian dilakukan sarasehan itu,” jelasnya.
Haris mengatakan kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi mengenai bagaimana guru dipandang oleh aparat penegak hukum.
Ia menyebut narasumber dari kejaksaan maupun kepolisian memiliki latar belakang keluarga guru.
“Intinya semuanya mendukung perlindungan hukum bagi guru dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual itu memang itu ee kewajiban yang diharuskan oleh undang-undang,” tegasnya.
Haris menambahkan, kasus kekerasan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek juga menjadi salah satu landasan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Jadi, kegiatan ini memang salah satunya dilandasi oleh kasus kekerasan terhadap guru yang dilakukan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek ini,” ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian secara nasional karena sempat viral. Bahkan, Ketua LKBH PGRI pusat, Siswaji Banyuwangi, turut hadir dalam sarasehan tersebut.
“Bahkan hadir di sini menyampaikan langsung bahwa kasus ini menjadi kasus perhatian dari nasional,” ungkap Haris.
Karena itu, PGRI Trenggalek mengambil sikap dengan menggelar sarasehan bersama aparat penegak hukum dan PGRI pusat agar kasus kekerasan maupun kriminalisasi terhadap guru tidak kembali terjadi.
Dalam kegiatan tersebut juga disiapkan kesepakatan bersama antara PGRI dengan aparat penegak hukum.
“Iya. Jadi, rencananya ini memang langsung dibuatkan tadi sudah dikonsep dan diberikan oleh Pak Kajari dan Polres untuk langsung menandatangani MOU,” kata Haris.
Ia mengatakan kerja sama tersebut mencakup PGRI dengan Polres dan Kejaksaan. Menurutnya, kerja sama antara PGRI dan kepolisian juga telah memiliki landasan di tingkat nasional.
“Jadi, kesepakatan PGRI dengan Polres, dengan Kejaksaan, ini juga sebenarnya di tingkat nasional sudah ada MOU antara PGRI dengan kapolri. Itu tahun 2002,” ujarnya.
Selain itu, Haris menyebut terdapat nota kesepahaman atau surat keputusan bersama antara Kementerian Pendidikan Nasional, Kejaksaan, dan Kepolisian yang menjadi landasan kerja sama.











