ADVETORIAL

Bupati Trenggalek Belum Berniat Isi 9 Jabatan Kosong, Sebut untuk Efisiensi Anggaran

×

Bupati Trenggalek Belum Berniat Isi 9 Jabatan Kosong, Sebut untuk Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Bupati Trenggalek
Bupati Trenggalek saat menyampaikan peluang pengisian 9 jabatan yang kosong.

SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin belum menunjukkan niat untuk mengisi kekosongan sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Ditemui usai melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu (14/5/2025), pria yang akrab disapa Mas Ipin itu menyebut kekosongan jabatan tersebut merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran.

“Kalau (kekosongan) kepala dinas, strategi efisiensi saja. Kan enak kita membayar sekretaris tapi dapatnya kepala OPD,” ujarnya.

Mas Ipin juga menilai, jabatan kosong justru dapat memicu peningkatan kinerja aparatur karena mereka masih memiliki motivasi tinggi untuk meraih posisi definitif.

“Kalau sekarang kan masih butuh jabatan sehingga mereka berlomba-lomba kerja baik. Jadi harus out of the box berpikirnya,” tambahnya.

Saat ini, terdapat sembilan kursi pimpinan tinggi pratama yang belum memiliki pejabat definitif. Dari jumlah itu, tujuh posisi diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), sementara dua lainnya dibiarkan kosong.

Tujuh jabatan yang diisi Plt meliputi, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektur, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sementara dua jabatan yang dibiarkan kosong adalah, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik

Berdasarkan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Pilkada, kepala daerah yang baru dilantik dilarang melakukan pergantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.

Namun, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, sebelumnya telah memberikan izin kepada kepala daerah yang baru dilantik agar dapat segera melakukan mutasi atau pengangkatan pejabat tanpa harus menunggu enam bulan.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat pembentukan tim kerja yang mendukung jalannya pemerintahan secara efektif.