PERISTIWA

9 Jabatan Strategis di Lingkup Pemkab Trenggalek Tak Bertuan

×

9 Jabatan Strategis di Lingkup Pemkab Trenggalek Tak Bertuan

Sebarkan artikel ini
Kursi jabatan strategis kosong, ilustrasi.

SUARA TRENGGALEK – Ada sejumlah Dinas di lingkup Pemkab Trenggalek tidak memiliki pimpinan definitif.

Jabatan tersebut masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas atau Plt. Bahkan, terdapat jabatan yang Kepala Dinas yang tidak diisi mulai tahun 2022.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek ada sebanyak 9 jabatan kosong, jabatan tersebut diantaranya dua jabatan Staf Ahli Bupati dan tujuh jabatan strategis Kepala Dinas.

Secara rinci jabatan yang kosong yakni Kepala Dinas Sosial, Inspektorat, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BKD, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Bakesbangpol, Dinas PUPR, Staf Ahli bidang kemasyarakatan, dan Staf Ahli bidang pemerintahan.

“Jabatan kosong karena rotasi (paling lama) Kepala Dinas Sosial ke Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) di tahun 2022 lalu,” ungkap Agung Widianto Kepala Bidang Mutasi BKD Trenggalek, Kamis (9/1/2025).

Sedangkan disampaikan Agung wacana jabatan utama yang itu karena tersandung regulasi. Dalam Undang-undang 10 Tahun 2024 Pasal 71 enam bulan sebelum Pilkada dan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir Bupati tidak bisa melakikan rotasi dan seleksi terbuka pengisian jabatan.

“Kemudian pada Pasal 72 ada regulasi yang melarang Kepala Daerah untuk melakukan rotasi, kecuali izin Kemendagri,” terangnya.

Diimbuhkan Agung, pengisian jabatan yang kosong tersebut sepenuhnya hak periogatif Bupati Trenggalek.

“Bisa saja, mungkin dengan catatan izin kemendagri. Sementara jabatan yang lowong diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) totalnya ada 7, dan yang Staf ahli Kosong,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *