Inti Berita:
• PKDI Trenggalek memilih bersikap netral terkait wacana kenaikan syarat pendidikan minimal calon kepala desa (cakades) dari SMP ke SMA untuk Pilkades 2027.
• Ketua PKDI Trenggalek, Puryono, menegaskan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pilkades oleh Pemkab dan DPRD Trenggalek harus taat pada hierarki hukum dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
• PKDI siap mengikuti apa pun keputusan akhir regulasi, termasuk jika pemerintah pusat nantinya mengubah aturan dan menaikkan standar minimal pendidikan cakades.
SUARA TRENGGALEK – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Trenggalek memilih tidak mendorong maupun menolak wacana kenaikan syarat pendidikan minimal calon kepala desa (cakades) menjelang Pilkades 2027.
Organisasi yang menaungi para kepala desa tersebut justru menekankan pentingnya kepastian payung hukum. PKDI meminta seluruh pihak mengikuti ketentuan resmi yang nantinya berlaku agar pelaksanaan Pilkades 2027 berjalan aman, damai, dan kondusif.
Ketua PKDI Trenggalek, Puryono, mengatakan masyarakat saat ini menantikan pelaksanaan Pilkades dalam suasana yang sejuk. Ia berharap seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai aturan.
“Secara umum masyarakat menanti Pilkades ini secara sejuk, damai, dan berjalan lancar sesuai dengan tahapan dan aturannya,” ujar Puryono.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama DPRD saat ini tengah mematangkan draf Peraturan Daerah (Perda) Pilkades untuk menghadapi kontestasi 2027.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah batas minimal pendidikan cakades. Aturan yang berlaku saat ini menetapkan ijazah SMP atau sederajat sebagai syarat minimal.
Namun, sejumlah pihak mendorong pemerintah daerah menaikkan standar pendidikan cakades menjadi lulusan SMA atau sederajat.
Menanggapi dinamika tersebut, PKDI meminta seluruh pihak mengembalikan pembahasan pada hierarki hukum.
Puryono menegaskan pemerintah daerah harus menerjemahkan regulasi tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kalau memang aturan di atas menetapkan ijazah SMP, ya kita harus menuruti regulasi tersebut,” katanya.
Menurut Puryono, pemerintah daerah tidak boleh membuat Perda yang bertentangan dengan undang-undang sebagai aturan yang lebih tinggi.
“Perda itu mengacu pada regulasi yang ada di atasnya, lalu daerah menerjemahkannya di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Puryono juga membuka kemungkinan perubahan standar pendidikan cakades apabila terjadi perubahan regulasi di tingkat pusat.
Jika pemerintah pusat mengubah ketentuan dan menaikkan batas minimal pendidikan di atas SMP, PKDI menyatakan siap mengikuti aturan tersebut.
“Kalau aturan di atasnya memang mewajibkan ijazah di atas SMP, kita tentu wajib mengikuti,” tegasnya.
Sikap PKDI tersebut menunjukkan organisasi kepala desa di Trenggalek menempatkan kepastian hukum sebagai pijakan dalam menghadapi Pilkades 2027.
Puryono meminta seluruh pihak tidak memperdebatkan syarat pendidikan di luar koridor regulasi yang berlaku.
“Jadi, bagaimana bunyi aturan di atasnya, mari kita terjemahkan bersama di wilayah masing-masing. Kita ikut aturan saja,” pungkas Puryono.











