PERISTIWA

Penduduk Trenggalek Bertambah 934 Jiwa pada Semester I 2026, Total Capai 755.555 Jiwa

×

Penduduk Trenggalek Bertambah 934 Jiwa pada Semester I 2026, Total Capai 755.555 Jiwa

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo saat memaparkan jumlah penduduk semester I tahun 2026.
Inti Berita:
• Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kemendagri Semester I 2026, jumlah penduduk Kabupaten Trenggalek mencapai 755.555 jiwa (379.063 laki-laki dan 376.492 perempuan).
​• Terjadi peningkatan sebanyak 934 jiwa jika dibandingkan dengan data kependudukan pada Semester II 2025 yang tercatat sebanyak 754.621 jiwa.
​• Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, memastikan pelayanan adminduk berjalan lancar tanpa kendala serius meski proses penertiban data lama dilakukan secara bertahap.

SUARA TRENGGALEK – Jumlah penduduk Kabupaten Trenggalek pada Semester I 2026 mencapai 755.555 jiwa. Angka tersebut mengalami peningkatan 934 jiwa dibandingkan jumlah penduduk pada Semester II 2025 yang tercatat sebanyak 754.621 jiwa.

Data tersebut berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2026 dari Kementerian Dalam Negeri yang dipaparkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek.

Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menerangkan kondisi semester 1 tahun 2026 berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri data konsolidasi bersih jumlah penduduk Trenggalek terdiri dari 379.063 laki-laki dan 376.492 perempuan.

“Jadi dapat kami sampaikan bahwa penduduk Trenggalek pada semester I tahun 2026 totalnya adalah 755.555,” terang Ririn, Jumat (12/9/2026).

Jika dibandingkan dengan kondisi Semester II tahun 2025 yang berjumlah 754.621 jiwa, Ririn menyampaikan terjadi penambahan penduduk sebanyak 934 jiwa pada Semester I tahun 2026.

Meski demikian, Ririn menyebut tidak terdapat kendala serius dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat.

Berbagai persoalan adminduk tetap ditangani dan terlayani secara bertahap sesuai kebutuhan dan persyaratan.

“Nggih, sebenarnya kalau kendala-kendala serius tidak ada karena apapun permasalahan adminduk kami usahakan untuk diselesaikan walaupun harus butuh waktu dan butuh tahapan,” ujarnya.

Menurut Ririn, sejumlah persoalan adminduk yang muncul saat ini merupakan bagian dari proses penertiban data dari pendataan sebelumnya.

“Karena memang permasalahan selama ini kami boleh dikatakan ngunduh dari proses pendataan yang awal-awal dulu, yang pada saat data awal mungkin sekedarnya bisa di data hari ini proses penertiban sehingga memang prosesnya perlu bertahap dan perlu waktu,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, Ririn menjelaskan tidak bekerja sendiri. Koordinasi dilakukan dengan kabupaten/kota sekitar maupun Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mendapatkan petunjuk dan arahan dalam penyelesaian persoalan adminduk.

Terkait warga lanjut usia yang sejak dulu belum memiliki dokumen kependudukan, Ririn mengatakan hal tersebut bukan menjadi target kinerja utama saat ini.

Namun, apabila dokumen tersebut dibutuhkan, Dispendukcapil tetap memfasilitasi pengurusannya dengan sejumlah persyaratan dan mekanisme yang tersedia.

“Kalau orang yang sepuh-sepuh, kondisi hari ini memang tidak menjadi target kinerja kami, terutama terkait dengan kepemilikan atau kelahiran,” katanya.

Ia mencontohkan warga lanjut usia yang membutuhkan dokumen kelahiran untuk keperluan ibadah haji. Dalam kondisi tertentu, persyaratan berupa surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan dapat digantikan dengan surat pertanggungjawaban mutlak kelahiran.

“Terutama contoh akta kelahiran untuk saudara sepuh yang naik haji. Itu kan dulu itu idealnya kan surat keterangan kelahiran dari Faskes tapi karena warga sepuh dulu tidak ada bidan tidak ada Faskes kita ganti dengan surat pertanggungjawaban mutlak kelahiran,” terangnya.

Hal serupa berlaku untuk bukti perkawinan orang tua yang data sudah tidak tersedia karena orang tua telah meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, dokumen dapat digantikan dengan surat pertanggungjawaban mutlak pasangan suami istri sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tapi kalau memang itu bisa kita jalani, tapi kalau memang penduduk tidak ada pengurusan karena kami sifatnya adalah operator pencatat kalau tidak ada pelaporan dan permohonan, kami tidak bisa eksekusi,” pungkas Ririn.