SUARA TRENGGALEK – Tiga kursi unsur pimpinan DPRD Trenggalek resmi terisi, namun satu kursi masih menunggu surat resmi. Tiga kursi tersebut yakni kursi tiga Wakil Ketua DPRD Trenggalek difinitif.
Pengisian kursi pimpinan digelar dalam rapat paripurna dengan agenda pelantikan dan diambil sumpah janji. Sedangkan kursi jabatan Ketua DPRD Trenggalek masih menunggumu surat resmi dari Gubernur Jawa Timur.
Bertempat di ruang graha paripurna, Wakil Ketua DPRD Trenggalek M. Hadi mengatakan tiga Wakil Ketua yang dilantik kali ini adalah Arik Sri Wahyuni dari Partai Golkar, Subadianto dari PKS dan M. Hadi dari PKB.
“Pelantikan ini dilaksanakan setelah dan sesuai Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur,” jelasnya, Kamis (3/10/2024).
Hadi juga mengatakann pelaksanaan pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD sukses digelar. Meskipun dari 4 pimpinan, baru 3 yang ditetapkan sebagai pimpinan definitif.
Dimana, pucuk pimpinan DPRD Trenggalek yaitu Doding Rahmadi dari PDI-Perjuangan belum bisa dilantik karena SK dari Gubernur belum turun.
“Hal itu dikarenakan pengajuan rekomendasi dari partai turun belakangan,” ungkapnya.
Meski demikian, hal ini tidak akan mempengaruhi keputusan DPRD Trenggalek. Pasalnya sistem yang dianut legislatif adalah kolektifkolegial.
“Sehingga walau ketuanya belum dilantik, tiga orang ini memiliki hak yang sama dimata hukum,” ucapnya.
Selanjutnya, para unsur pimpinan definitif ini akan segera menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD), meski unsur pimpinan DPRD Trenggalek belum sepenuhnya terbentuk.
“Setelah ini Insya Allah tancap gas susun Alat Kelengkapan Dewan. Bahkan harapannya AKD hari ini bisa selesai,” ungkap Hadi.
Dijelaskan Hadi, penyusunan AKD dilakukan berdasarkan usulan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Trenggalek.
Sehingga, meski pimpinan belum lengkap, proses demokrasi diinternal DPRD tetap berjalan dengan baik.
“Hasilnya nanti bisa langsung diundangkan tanpa harus menunggu ketua difinitif DPRD, karena unsur pimpinan merupakan kolektifkolegial,” pungkasnya.