PERISTIWAPOLITIK

Banyak ASN Masuk Pantarlih, Alasan KPU Trenggalek Sulit Cairkan Gaji

×

Banyak ASN Masuk Pantarlih, Alasan KPU Trenggalek Sulit Cairkan Gaji

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Trenggalek saat meneliti vermin calon perorangan

SUARATRENGGALEK.COM – Kegiatan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam Pilkada 2024 sudah berakhir. Namun saat ini para Pantarlih tersebut belum mendapatkan hak berupa honor.

“Kami saat ini masih dalam proses memilah data untuk pembayaran para petugas Pantarlih,” ucap Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah, Jum’at (26/7/2024).

Iin sapaan akrabnya juga menyampaikan jika dalam proses ini butuh kejelian dan ketelitian. Karena ada beberapa Pantarlih yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Teliti dimaksud mengingat pajak antara ASN/PPPK berbeda. Dengan kondisi itu, pihaknya beralasan memerlukan identifikasi data dari Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Setelah nanti sudah selesai rekap data, selanjutnya akan kami akumulasi dan saat ini dalam proses transfer. Kemungkinan besok bisa didistribusikan ke Pantarlih,” ujarnya.

Perlu diketahui, masa kerja Pantarlih tersebut mulai dari 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024. Total pantarlih di Trenggalek kurang lebih 2.181 yang tersebar di 157 Desa dan Kelurahan.

Hingga masa kerja berakhir (25/07/2024) KPU Trenggalek juga tak kunjung membayar. Namun KPU sendiri beralasan saat ini masih proses memilah data untuk pembayaran Pantarlih.

Sedangkan untuk gaji Pantarlih se-Trenggalek selama bertugas menjalankan Coklit yakni Rp 1 Juta. Namun, hingga kontrak kerja belum ada tanda-tana dibayar oleh KPU Trenggalek.

Sedangkan evaluasi kinerja Pantarlih di tingkat desa juga telah di jalankan dan kemudian dilanjutkan pembubaran tugas kinerja Pantarlih di Trenggalek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *