SUARATRENGGALEK.COM – Demi mewujudkan hak anak yang dimaksud adalah hak hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dikutip dari RRI.co.id, diversi merupakan alternatif penyelesaian perkara bagi anak-anak di bawah umur 18 tahun yang berhadapan dengan hukum.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Fungsional Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua, Nur Aziz Prabowo.
Menurut Nur Aziz, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak yang terlibat kasus hukum tidak selalu harus menjalani hukuman penuh.
Diversi menjadi solusi untuk menyelesaikan perkara dengan cara yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pembinaan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk diversi, salah satunya adalah ancaman pidana terhadap anak di bawah 7 tahun.
“Serta dimana anak sebagai pelaku pidana baru pertama kali melakukan kasus,” jelas Nur Aziz.
M Yanuar Ilham Jaksa Fungsional Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua, menambahkan bahwa diversi merupakan bentuk kehadiran Negara.
Terutama dalam melindungi anak-anak yang berhadapan dengan masalah hukum. Upaya diversi ini dilakukan sejak tahapan penyidikan di kepolisian, hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.
“Sistem peradilan anak berbeda dengan penyelesaian kasus pidana pada umumnya,” jelasnya.
Hal ini karena pertimbangan terhadap psikis dan mental anak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pendampingan terhadap anak, yang mana hal itu wajib dilakukan.
Diversi diharapkan dapat membantu anak-anak yang berhadapan dengan hukum untuk kembali ke jalan yang benar dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Program ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi angka kriminalitas yang melibatkan anak-anak,” pungkasnya.