PERISTIWA

Angkutan Barang Dibatasi Selama Arus Mudik Lebaran 2026, Ini Penjelasan Polres Trenggalek

×

Angkutan Barang Dibatasi Selama Arus Mudik Lebaran 2026, Ini Penjelasan Polres Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Apel pasukan yang dipimpin Kasatlantas Polres Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026.

SKB tersebut bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Sony Suhartanto menjelaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Pembatasan tersebut berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, saat mudik Lebaran bisa dipastikan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat. Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas,” ujar AKP Sony.

Meski demikian, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi. Di antaranya kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan kebutuhan pokok.

Namun kendaraan tersebut tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tidak melebihi batas muatan dan dimensi yang ditentukan serta dilengkapi surat muatan resmi dari pemilik barang.

“Surat muatan harus memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan,” jelasnya.

Untuk wilayah Jawa Timur, pembatasan tersebut berlaku di sejumlah ruas jalan tol, di antaranya Tol Ngawi–Kertosono, Kertosono–Mojokerto, Mojokerto–Surabaya, Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo, serta Probolinggo–Banyuwangi.

Sementara untuk ruas jalan non tol meliputi jalur Mantingan–Ngawi–Kertosono–Mojokerto–Surabaya–Gempol–Pasuruan–Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi, Probolinggo–Lumajang–Jember–Banyuwangi, Pandaan–Malang, Madiun–Caruban–Jombang, serta Bulu–Lamongan–Gresik–Surabaya.

AKP Sony menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kalangan yang banyak menggunakan jasa angkutan barang.

“Kami akan masifkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada pihak yang menggunakan jasa kendaraan angkutan,” katanya.

Terkait kesiapan menghadapi arus mudik Lebaran, Polres Trenggalek saat ini juga tengah menggelar Operasi Ketupat Semeru 2026 yang berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, untuk pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam operasi tersebut, Polres Trenggalek mendirikan sejumlah pos pelayanan dan pengamanan, yakni Pos Pelayanan di Agropark, Pos Pengamanan di Durenan dan Watulimo, serta satu Pos Pantau di Anjungan Cerdas Bendungan Nglonggis, Kecamatan Tugu.

“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Jika lelah setelah perjalanan jauh, pengendara bisa beristirahat di pos pelayanan Polri yang tersedia di sepanjang jalur mudik,” pungkasnya.

Trenggalek
PERISTIWA

Perhutani Trenggalek Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan, Gunung Orak Arik Jadi Titik Rawan

Inti Berita:
Perhutani dan instansi terkait siaga hadapi kemarau panjang 2026
Puncak kemarau diprediksi terjadi Juli–Agustus
Titik rawan kebakaran: Gunung Orak-Arik, Jaas, dan Gembleb
Pembakaran lahan jadi pemicu utama kebakaran
Antisipasi kekeringan dilakukan dengan penambahan sumber air dan biopori

SUARA TRENGGALEK – Perhutani bersama sejumlah instansi di Kabupaten Trenggalek meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan kekeringan yang diprediksi meningkat saat musim kemarau 2026.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan langkah antisipasi dilakukan menyusul peringatan adanya fenomena kemarau panjang yang dipengaruhi perubahan iklim global.

“Ini bagian dari kesiapsiagaan perubahan iklim. Kita mendapat arahan langsung, termasuk dari Wakapolri, untuk mengantisipasi dampak kemarau panjang tahun ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Hermawan, koordinasi lintas sektor telah dilakukan bersama Polres Trenggalek, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memaparkan prediksi puncak kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita lakukan edukasi bersama BPBD, termasuk pemasangan banner, flyer, dan kampanye di media sosial agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Hermawan mengungkapkan, sejumlah titik rawan kebakaran di Trenggalek telah dipetakan. Di antaranya kawasan Gunung Orak-Arik, Gunung Jaas, serta wilayah perbukitan di sekitar Desa Gembleb.

Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat saat persiapan tanam menjadi salah satu pemicu utama kebakaran hutan.

“Biasanya lahan dibersihkan lalu dibakar. Ini yang menjadi pemicu kebakaran, apalagi saat angin kencang api bisa merambat ke kawasan hutan,” ujarnya.

Selain kebakaran, potensi kekeringan juga menjadi perhatian serius. Hermawan menyebut pihaknya telah berkoordinasi untuk mengantisipasi krisis air seperti yang terjadi pada 2024 lalu.

Upaya yang dilakukan antara lain memperbanyak titik penampungan air, termasuk pembuatan biopori serta inventarisasi sumber mata air di kawasan hutan.

“Kita inventarisasi mata air yang ada untuk mendukung daerah yang berpotensi mengalami kekeringan, seperti wilayah Panggul dan sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

“Kita harus bahu-membahu agar kejadian kekeringan seperti tahun 2024 tidak terulang,” tegasnya.

Hermawan juga menyoroti potensi kebakaran di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga, khususnya di wilayah Gunung Orak-Arik.

Area tersebut dinilai rawan karena berada di atas lahan perkebunan milik warga yang kerap dibersihkan dengan cara dibakar.

“Yang paling rawan itu di Orak-Arik karena dekat dengan permukiman. Kalau pembakaran di kebun tidak diawasi, apinya bisa merambat ke atas,” ujarnya.

Selain itu, kawasan Gunung Jaas juga menjadi perhatian karena banyaknya bambu kering yang mudah terbakar.

Ia bahkan menyinggung kasus kebakaran sebelumnya yang diduga dipicu oleh aktivitas manusia.

Dengan berbagai langkah tersebut, Perhutani berharap potensi kebakaran hutan dan kekeringan di Trenggalek dapat ditekan sejak dini.