SUARATRENGGALEK.COM – Sebanyak 262 warga binaan di Rutan Klas II B Trenggalek mendapatkan remisi di HUT ke-79 RI kemarin. Dari jumlah tersebut, terbagi menjadi 2 kategori.
RU I I sebanyak 250 orang dan RU II 12 orang. Sedangkan dari keseluruhan remisi, ada 4 orang diantaranya adalah remisi bebas.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, mengatakan, kehadiran Forkopimda ini dalam rangka penyerahan surat keputusan remisi umum tahun 2024 bagi para warga binaan Rutan Trenggalek.
“Selamat kepada warga binaan yang menerima remisi. Harapan kita semua remisi ini bisa menjadi penyemangat baru, energi baru untuk menjadi lebih baik lagi,” tutur AKBP Indra
AKBP Indra salam hal ini mengajak semua warga binaan untuk menjadikan pelajaran dan pengalaman agar kedepan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Terlebih melakukan tindak pidana yang tidak hanya amerugikan diri sendiri tapi juga berimbas kepada keluarga dan masyarakat.
“Apa yang telah didapat selama berada di Rutan bisa menjadi pengalaman berharga sehingga saat sudah keluar bisa diterima masyarakat, mandiri dan berkarya,” pungkasnya.
Usai mengikuti rangkaian upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Forkopimda Trenggalek bertandang ke Rutan kelas II B yang berada di Desa Ngares tak jauh dari pusat kota Trenggalek. Sabtu (17/8/2024)
Rombongan berangkat bersama-sama dari pendopo Manggala Praja Nugraha, kabupaten Trenggalek dan disambut langsung oleh Kepala Rutan I Kadek Dedy Wirawan Arinta didampingi sejumlah pejabat utama.
Dalam acara tersebut, Forkopimda berkesempatan melihat secara langsung kondisi warga binaan Rutan serta meninjau stan yang memamerkan berbagai hasil karya dari warga binaan dan memiliki nilai ekonomi tinggi seperti lukisan, kerajinan dan lainnya. (*)