PERISTIWA

RPJMD Trenggalek Dinilai “Mabuk”, Ketua Pansus Sebut Perlu Revisi Arah Kebijakan

×

RPJMD Trenggalek Dinilai “Mabuk”, Ketua Pansus Sebut Perlu Revisi Arah Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Pansus RPJMD Trenggalek
Situasi rapat Pansus RPJMD Trenggalek bersama tim TAPD.

SUARA TRENGGALEK – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek, Sukarodin menilai dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek 2025–2029 tidak sejalan dengan visi jangka panjang daerah yang tertuang dalam RPJPD 2025–2045.

Dalam rapat pembahasan bersama eksekutif, Sukarodin menyebut bahwa RPJMD yang mengusung visi Terwujudnya Trenggalek Adil dan Makmur dinilai terlalu mikro dan tidak mendukung arah pembangunan menuju target net zero karbon sebagaimana yang dicita-citakan dalam RPJPD.

“Visi lima tahunan ini seharusnya menjadi pondasi menuju net zero karbon tahun 2045. Tapi justru terlalu umum, malah tidak mengarah ke sana,” ujar Sukarodin, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, RPJMD seharusnya memperkuat kebijakan lingkungan hidup sebagai bagian dari strategi jangka panjang. Namun, ia menyayangkan informasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang menyatakan bahwa visi dalam RPJMD tidak dapat diubah.

“Kalau visinya tidak bisa diubah, maka seluruh isi dokumen ini tetap harus diarahkan untuk mendukung target net zero karbon. Lingkungan hidup harus menjadi penguat utama,” tegasnya.

Sukarodin juga menyinggung ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan lima tahunan dengan RPJPD. Ia menyebut penyusunan visi-misi calon kepala daerah ke depan perlu melalui verifikasi Bappeda agar tidak hanya sekadar retorika politik.

“Ke depan, saat Pilkada 2029, Bappeda harus dilibatkan untuk memverifikasi visi-misi calon bupati. Supaya tidak mabuk, hanya mengambil hati rakyat, tapi ketika dilaksanakan sulit,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD sebagai bagian dari proses perencanaan bersama memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi dan menyempurnakan dokumen RPJMD tersebut.

“Ini tanggung jawab bersama antara Pansus dan eksekutif. Tidak ada alasan ‘mepet’. Semua harus dituntaskan,” tandasnya.

Sukarodin juga menanggapi pernyataan eksekutif yang menyebut beberapa bagian dokumen mengikuti petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau dibilang mengikuti juknis dari ‘sono’, dari Kemendagri misalnya, kita perlu tahu dengan jelas mana yang juknis dan mana yang kebijakan lokal. Jangan sampai dijadikan tameng,” tegasnya.

Trenggalek
PERISTIWA

Perhutani Trenggalek Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan, Gunung Orak Arik Jadi Titik Rawan

Inti Berita:
Perhutani dan instansi terkait siaga hadapi kemarau panjang 2026
Puncak kemarau diprediksi terjadi Juli–Agustus
Titik rawan kebakaran: Gunung Orak-Arik, Jaas, dan Gembleb
Pembakaran lahan jadi pemicu utama kebakaran
Antisipasi kekeringan dilakukan dengan penambahan sumber air dan biopori

SUARA TRENGGALEK – Perhutani bersama sejumlah instansi di Kabupaten Trenggalek meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan kekeringan yang diprediksi meningkat saat musim kemarau 2026.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan langkah antisipasi dilakukan menyusul peringatan adanya fenomena kemarau panjang yang dipengaruhi perubahan iklim global.

“Ini bagian dari kesiapsiagaan perubahan iklim. Kita mendapat arahan langsung, termasuk dari Wakapolri, untuk mengantisipasi dampak kemarau panjang tahun ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Hermawan, koordinasi lintas sektor telah dilakukan bersama Polres Trenggalek, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memaparkan prediksi puncak kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita lakukan edukasi bersama BPBD, termasuk pemasangan banner, flyer, dan kampanye di media sosial agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Hermawan mengungkapkan, sejumlah titik rawan kebakaran di Trenggalek telah dipetakan. Di antaranya kawasan Gunung Orak-Arik, Gunung Jaas, serta wilayah perbukitan di sekitar Desa Gembleb.

Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat saat persiapan tanam menjadi salah satu pemicu utama kebakaran hutan.

“Biasanya lahan dibersihkan lalu dibakar. Ini yang menjadi pemicu kebakaran, apalagi saat angin kencang api bisa merambat ke kawasan hutan,” ujarnya.

Selain kebakaran, potensi kekeringan juga menjadi perhatian serius. Hermawan menyebut pihaknya telah berkoordinasi untuk mengantisipasi krisis air seperti yang terjadi pada 2024 lalu.

Upaya yang dilakukan antara lain memperbanyak titik penampungan air, termasuk pembuatan biopori serta inventarisasi sumber mata air di kawasan hutan.

“Kita inventarisasi mata air yang ada untuk mendukung daerah yang berpotensi mengalami kekeringan, seperti wilayah Panggul dan sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

“Kita harus bahu-membahu agar kejadian kekeringan seperti tahun 2024 tidak terulang,” tegasnya.

Hermawan juga menyoroti potensi kebakaran di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga, khususnya di wilayah Gunung Orak-Arik.

Area tersebut dinilai rawan karena berada di atas lahan perkebunan milik warga yang kerap dibersihkan dengan cara dibakar.

“Yang paling rawan itu di Orak-Arik karena dekat dengan permukiman. Kalau pembakaran di kebun tidak diawasi, apinya bisa merambat ke atas,” ujarnya.

Selain itu, kawasan Gunung Jaas juga menjadi perhatian karena banyaknya bambu kering yang mudah terbakar.

Ia bahkan menyinggung kasus kebakaran sebelumnya yang diduga dipicu oleh aktivitas manusia.

Dengan berbagai langkah tersebut, Perhutani berharap potensi kebakaran hutan dan kekeringan di Trenggalek dapat ditekan sejak dini.