SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 13 pulau di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, kini masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Namun, Pemkab Trenggalek bersikukuh bahwa ke-13 pulau tersebut merupakan bagian dari wilayahnya sebagaimana tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali menyurati pemerintah pusat guna meminta kajian ulang atas status 13 pulau tersebut.
“Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri artinya masih masuk wilayah Tulungagung, kita akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang,” ujar Edy, Senin (16/6/2025).
Persoalan batas wilayah ini menurut Edy sudah beberapa kali dibahas bersama antara Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung, dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun hingga kini belum ada kesepakatan. Kedua belah pihak masih bersikeras mempertahankan klaim atas 13 pulau tersebut.
Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyatakan bahwa pihaknya tetap mengacu pada RTRW Provinsi Jawa Timur yang menyebutkan ke-13 pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Tentu (13 pulau) masih kita sertakan, karena berdasarkan RTRW provinsi, pulaunya di kita (Kabupaten Trenggalek),” jelasnya.
Doding menambahkan bahwa Pemkab Trenggalek saat ini masih menunggu finalisasi revisi RTRW 2012–2032 oleh pemerintah pusat. Revisi RTRW tersebut merupakan upaya sinkronisasi antara kebijakan penataan ruang dan kondisi faktual di lapangan, yang digagas sejak kepemimpinan Bupati Emil Dardak.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menetapkan ke-13 pulau tersebut ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung 2023–2043, dengan berpedoman pada Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 mengenai kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Berikut daftar 13 pulau yang masih dalam sengketa wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung:
1. Pulau Anak Tamengan
2. Pulau Anakan
3. Pulau Boyolangu
4. Pulau Jewuwur
5. Pulau Karangpegat
6. Pulau Solimo
7. Pulau Solimo Kulon
8. Pulau Solimo Lor
9. Pulau Solimo Tengah
10. Pulau Solimo Wetan
11. Pulau Sruwi
12. Pulau Sruwicil
13. Pulau Tamengan
Pemerintah Kabupaten Trenggalek tetap berharap ada peninjauan ulang dari pemerintah pusat demi kejelasan administratif dan yuridis atas status 13 pulau tersebut.