SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 13 pulau yang berada di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, kini tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung.
Data itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menegaskan pulau-pulau tersebut masih menjadi wilayahnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto menyatakan pihaknya akan kembali menyurati pemerintah pusat guna meminta kajian ulang terkait status 13 pulau tersebut.
“Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri artinya masih masuk wilayah Tulungagung, kita akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang,” ujar Edy, Senin (16/6/2025).
Persoalan batas wilayah ini, kata Edy, telah beberapa kali dibahas bersama antara Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung, difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun hingga saat ini belum ada titik temu. Kedua daerah masih bersikeras mempertahankan klaim masing-masing.
Sementata itu Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi juga menegaskan bahwa pihaknya tetap merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur, yang menyebutkan 13 pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Trenggalek.
“Tentu (13 pulau) masih kita sertakan, karena berdasarkan RTRW provinsi, pulaunya di kita (Kabupaten Trenggalek),” kata Doding.
Ia menambahkan, Pemkab Trenggalek saat ini menunggu finalisasi revisi RTRW 2012–2032 oleh pemerintah pusat. Revisi tersebut merupakan bentuk sinkronisasi antara kebijakan penataan ruang dengan kondisi faktual di lapangan yang sudah digagas sejak masa Bupati Emil Dardak.
Sementara itu, Pemkab Tulungagung telah memasukkan ke-13 pulau tersebut ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung 2023–2043, mengacu pada Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 mengenai kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Berikut daftar 13 pulau yang masih menjadi sengketa wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung:
1. Pulau Anak Tamengan
2. Pulau Anakan
3. Pulau Boyolangu
4. Pulau Jewuwur
5. Pulau Karangpegat
6. Pulau Solimo
7. Pulau Solimo Kulon
8. Pulau Solimo Lor
9. Pulau Solimo Tengah
10. Pulau Solimo Wetan
11. Pulau Sruwi
12. Pulau Sruwicil
13. Pulau Tamengan
Pemkab Trenggalek berharap adanya peninjauan ulang oleh pemerintah pusat guna memperoleh kejelasan administratif dan yuridis atas status wilayah 13 pulau tersebut.