Inti Berita:
• Database Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kemendagri Semester I 2026 mencatat penduduk Kabupaten Trenggalek menganut enam agama resmi serta satu kelompok penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
• Penduduk beragama Islam menjadi kelompok terbesar dengan 753.662 jiwa, diikuti Kristen Protestan (1.440 jiwa), Katolik (375 jiwa), Buddha (37 jiwa), Hindu (34 jiwa), Khonghucu (2 jiwa), dan penganut kepercayaan (5 jiwa).
SUARA TRENGGALEK – Database kependudukan Kabupaten Trenggalek pada Semester I 2026 mencatat keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat.
Data tersebut memuat enam agama serta satu aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kementerian Dalam Negeri Semester I 2026, penduduk beragama Islam menjadi kelompok dengan jumlah terbesar, yakni 753.662 jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, mengonfirmasi data tersebut.
“Merujuk pada pemutakhiran database DKB Semester I 2026, penduduk Trenggalek melaporkan tujuh pilihan agama dan kepercayaan yang mereka anut saat ini,” terang Ririn.
Selain Islam, database Disdukcapil mencatat 1.440 jiwa beragama Kristen Protestan dan 375 jiwa beragama Katolik.
Kemudian terdapat 34 jiwa yang tercatat sebagai pemeluk agama Hindu dan 37 jiwa beragama Buddha.
Sementara itu, warga yang memeluk agama Khonghucu tercatat sebanyak dua jiwa. Adapun lima jiwa lainnya tercatat sebagai penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ririn menegaskan, sistem administrasi kependudukan Disdukcapil mengakomodasi ketujuh kategori tersebut.
“Berdasarkan database kependudukan yang tercatat di dinas kami, kategorinya murni mencakup ketujuh kelompok ini,” ujarnya.
Disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun mengubah status agama seseorang secara sepihak. Perubahan data dilakukan berdasarkan permohonan resmi dan dokumen pembuktian yang diajukan warga.
Karena itu, warga yang mengalami perubahan status keyakinan perlu melaporkannya kepada Disdukcapil dengan membawa dokumen pendukung yang sah.
Ririn mencontohkan perubahan status ketika seorang warga berpindah keyakinan dan memeluk agama Islam.
Warga tersebut perlu melampirkan surat keterangan ikrar mualaf dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Jika ada perubahan status keyakinan, kami tidak bisa langsung mengubah data di database tanpa adanya berkas pembuktian resmi dari warga,” tegas Ririn.
Sistem administrasi kependudukan juga menyediakan kolom khusus bagi warga yang menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Ririn, kolom tersebut memberikan ruang administratif bagi masyarakat penganut kepercayaan. Petugas mencatat status kependudukan berdasarkan pelaporan yang disampaikan warga.
“Sehingga total catatan kependudukan kita mencakup enam agama resmi dan satu kelompok kepercayaan,” urai Ririn.











