PERISTIWA

Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pemilik Akun TikTok DON, Surat Dakwaan Segera Disusun

×

Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pemilik Akun TikTok DON, Surat Dakwaan Segera Disusun

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Pemilik akun TikTok DON saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam proses tahap II.
Inti Berita:
• Kejari Trenggalek resmi menerima pelimpahan tahap II (tersangka TPA dan barang bukti) perkara ujaran kebencian akun TikTok “DON” dari penyidik Satreskrim Polres Trenggalek setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
• ​Tersangka TPA kini menjalani penahanan penuntut umum di Rutan Trenggalek hingga 25 November 2026, sembari tim jaksa merampungkan penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara TPA (24), pemilik akun TikTok DON, dari penyidik Satreskrim Polres Trenggalek.

Proses selanjutnya setelah pelimpahan tersebut, tersangka langsung menjalani penahanan oleh jaksa hingga 25 November 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Hendryko Prabowo mengatakan penahanan dilakukan sembari tim jaksa menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

“Jadi kami melakukan penahanan lanjutan. Tahanannya jaksa mulai hari ini sampai dengan tanggal 25 November, sambil menunggu penyusunan surat dakwaan yang kami siapkan dengan tim jaksa,” jelas Hendryko, Jumat (6/10/2026).

Ia juga menerangkan, tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum.

Selanjutnya, jaksa akan merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. Hendryko menyebut proses pelimpahan diupayakan secepatnya.

“Sebelum 20 hari kami akan menyusun surat dakwaan, merampungkan surat dakwaan untuk melimpahkan ke pengadilan. Sementara tersangka kita tahan dulu di Rutan Trenggalek,” katanya.

Sebelumnya, Kasihumas Polres Trenggalek AKP Katik menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara TPA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Oktober 2026.

Pengiriman ulang itu dilakukan setelah penyidik melengkapi kekurangan berkas yang sebelumnya dikembalikan jaksa dengan status P19 pada 13 Oktober 2026.

“Setelah kami konfirmasi Kasatreskrim Polres Trenggalek, berkas perkara atas nama DON ini sudah dikirim kembali ke JPU. Kita menunggu jawaban dari JPU untuk tahap-tahap berikutnya,” jelas Katik.

TPA, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, merupakan pemilik akun TikTok DON.

Perkara tersebut berkaitan dengan siaran langsung dan konten media sosial yang diduga memuat ujaran permusuhan serta penghinaan terhadap lambang organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).