PERISTIWA

Momen Haru Narapidana Menikah di Rutan Kelas IIB Trenggalek

×

Momen Haru Narapidana Menikah di Rutan Kelas IIB Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Narapidana Menikah di Rutan Kelas IIB Trenggalek
Proses akad nikah narapidana di Rutan Kelas IIB Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Trenggalek menjadi saksi momen haru saat seorang narapidana melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Trenggalek, Zainal Fanani, menyatakan bahwa pernikahan narapidana tersebut adalah bagian dari hak warga binaan yang diatur dalam undang-undang.

“Kemarin kami kedatangan perangkat Desa Rejowinangun yang mengajukan permohonan pinjam tempat untuk pernikahan. Data dan persyaratan ke KUA sudah lengkap, sehingga kami fasilitasi prosesi akad nikahnya,” ujar Zainal.

Zainal juga memaparkan, pasangan yang menikah adalah terpidana MS (19) dari Kecamatan dan pujaan hatinya AAC (17) dari Kecamatan Trenggalek. Pernikahan berlangsung khidmat dengan dihadiri petugas KUA, saksi, dan keluarga.

“Meski suasana di dalam rutan tidak seperti tempat pernikahan pada umumnya, kami berupaya memberikan pelayanan terbaik,” ungkap Zainal.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam pernikahan ini terpidana MS masih berstatus tahanan titipan yang masih dalam proses persidangan.

Meski begitu, pihak rutan tetap memberikan izin pernikahan narapidana tersebut sebagai bentuk pemenuhan hak asasi warga binaan.

“Itu bagian dari hak warga binaan. Mereka tidak hanya berhak mendapatkan kebutuhan pokok, tetapi juga hak hukum, termasuk melangsungkan pernikahan,” jelasnya.

Masih kata Zainal, selama berada di rutan, SM menunjukkan perilaku baik dan rutin mengikuti program pembinaan. Kehadiran program ini membantu pihak rutan memantau perkembangan mental dan spiritual warga binaan.

Sedangkan proses pernikahan ini telah berdasar pada surat dispensasi nikah dan permohonan izin pinjam tempat menjadi dasar hukum pelaksanaan pernikahan.

“Tim dari KUA datang ke rutan bersama penghulu dan saksi, melangsungkan akad nikah, lalu mengesahkan pernikahan secara hukum,” jelasnya.

Setelah akad selesai, disampaikan Zainal istri dan keluarga kembali ke rumah, sementara SM harus tetap menjalani masa tahanan hingga proses hukum selesai.

“Tempat khusus kami sediakan untuk pernikahan dan seluruh prosesnya berjalan lancar hingga surat nikah telah di tandatangani,” pungkas Zainal.