PERISTIWA

Terjerat Korupsi KUR Porang Bank BNI Trenggalek, Sekdes Sidomulyo Diberhentikan

×

Terjerat Korupsi KUR Porang Bank BNI Trenggalek, Sekdes Sidomulyo Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Korupsi program KUR usaha porang di Trenggalek, 3 tersangka ditahan.
3 Tersangka korupsi KUR Usaha Porang di Trenggalek saat dibawa ke rumah tahanan.

SUARA TRENGGALEK – Terjerat kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha Porang dari Bank BNI Trenggalek, SM selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Pule diberhentikan sementara.

Dalam kasus ini, Sekdes yang berperan menjadi collection agen itu telah merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar. Selain tersangka SM, juga ada 2 orang tersangka lain yang turut ditahan oleh Kejari Trenggalek.

Pemberhentian sementara Sekdes inisial SM tersebut hingga status perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Agus Dwi Karyanto, Senin (10/3/2025).

“Sesuai aturan, ketika perangkat desa itu dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak korupsi itu diberhentikan sementara,” tutur Agus kepada awak media.

Agus melanjutkan, ia juga telah mengaku sudah melayangkan surat kepada Kecamatan untuk ditindak lanjuti oleh Kepala Desa. Surat tersebut soal pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) yang menjadi tersangka korupsi program KUR Porang di Bank BNI tersebut.

“Suratnya sudah dikirim ke Camat untuk ditindaklanjuti Kepala Desa, pemberhentian sementara ini sampai berkekuatan hukum atau inkrah,” ucap Agus.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka SM yang menjabat sebagai Sekdes Sidomulyo dalam perkara tersebut merupakan collection agen. Ia bersekongkol dengan 2 tersangka lain yang juga telah di tahan Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Dalam perkara KUR usaha mikro porang ini ada 3 tersangka yakni SM selaku Sekdes, juga ada AF dan HP. Peran mereka berbeda, satu tersangka merupakan koordinator pengumpul 104 nasabah, untuk dua tersangka lain merupakan pegawai bank yang bertugas sebagai verifikator.

Dalam perkara korupsi ini terbongkar karena adanya kredit macet. Ditemukan nasabah tidak menggunakan modalnya untuk pengembangan usaha porang, melainkan bayar listrik, bayar sekolah dan keperluan hidup.

Sedangkan penerima KUR Porang Bank BNI Trenggalek ini sebanyak 104 nasabah, masing-masing mendapatkan Rp 25 juta dengan total keseluruhan 2,6 Miliar. Dan hanya kembali kepada pihak bank setelah macet hanya Rp 1 Miliar.

Dari total penyaluran dana KUR untuk usaha porang yang mencapai Rp 2,6 miliar tersebut, sampai saat ini uang yang macet pada penerima KUR sebesar Rp 1.610.206.185. Untuk kasus korupsi tersebut, saat ini dalam pengembangan Kejaksaan Negeri Trenggalek.