SUARA TRENGGALEK – Korlantas Polri bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 6 Desember 2024.
Surat keputusan tersebut dibuat untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Kasatlantas Trenggalek AKP Agus Prayitno menjelaskan, pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
“Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar selama Nataru,” ungkapnya.
Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), sembako, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kendaraan sepeda motor dalam program mudik gratis.
Kendaraan-kendaraan tersebut tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat memiliki surat muatan resmi.
“Surat tersebut harus mencantumkan informasi tentang barang yang diangkut, tujuan pengiriman, dan data pemilik barang. Surat itu juga wajib ditempelkan di kaca depan kiri kendaraan,” tambah AKP Agus.
Pembatasan operasional ini diterapkan baik di jalan tol maupun jalan non-tol. Untuk jalan tol berlaku pada 20-22 Desember 2024, 24 Desember 2024, 26-29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, dengan rentang waktu tertentu.
Sedangkan jalan non-tol: Berlaku pada 20-22 Desember 2024, 24 Desember 2024, dan 26-29 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 05.00-22.00 WIB.
Kasatlantas juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memanfaatkan pos pelayanan yang tersedia jika membutuhkan istirahat selama perjalanan.
“Libur Nataru biasanya menyebabkan peningkatan arus lalu lintas. Kami mengimbau pengguna jalan untuk berhati-hati, mematuhi aturan, dan beristirahat di pos pelayanan jika merasa lelah atau mengantuk,” tuturnya.
SKB ini mengatur pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang tertentu demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan.