Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek menyiapkan Food Court Pasar Pon sebagai lokasi relokasi strategis bagi pelaku UMKM dan kafe terutama warung di bahu Jalan Brigjen Sutran yang harus pindah demi faktor keselamatan.
• Bupati Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) memberikan insentif pembebasan biaya sewa aset selama tahun pertama, di mana para pelaku usaha hanya perlu menanggung biaya operasional seperti listrik.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menyiapkan Food Court Pasar Pon sebagai lokasi relokasi bagi pelaku UMKM dan kafe yang sebelumnya beroperasi di bahu Jalan Brigjen Soetran.
Tak tanggung-tanggung, Pemkab memberikan insentif berupa pembebasan biaya sewa aset selama tahun pertama untuk menarik minat pelaku usaha menempati lokasi tersebut.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan sejumlah pengusaha kafe dan restoran yang berminat menempati area Food Court Pasar Pon.
Dari sejumlah peminat, Pemkab memprioritaskan pelaku usaha yang memang membutuhkan tempat baru, termasuk warung yang harus pindah karena alasan keselamatan.
Salah satunya adalah usaha yang selama ini menempati ruang milik jalan di kawasan Brigjen Sutran.
“Kita fokuskan ke mereka yang memang membutuhkan. Salah satu yang membutuhkan adalah beberapa warung yang karena alasan keselamatan harus pindah, seperti yang berada di ruang milik jalan di Brigjen Sutran,” kata Mas Ipin.
Ia menjelaskan, Food Court Pasar Pon akan dikembangkan dengan konsep food hall yang menampung berbagai merek makanan dan minuman (food and beverage/F&B).
Pengelolaannya dirancang secara kolektif atau komunal, bukan diserahkan kepada satu orang pengelola.
Dengan konsep tersebut, pengunjung nantinya dapat menemukan beragam merek kuliner dalam satu kawasan.
Para pelaku usaha juga diharapkan berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, termasuk terkait perpajakan.
“Kota yang baik itu kalau asetnya produktif, warganya kemudian bisa berekspresi di dalam kota itu. Jadi kotanya hidup,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan awal, Bupati Trenggalek menggratiskan pemanfaatan aset selama satu tahun pertama.
Namun, biaya operasional seperti listrik tetap menjadi tanggungan masing-masing pelaku usaha.
Ia menilai, lokasi Food Court Pasar Pon memiliki sejumlah fasilitas yang dapat mendukung aktivitas usaha sekaligus menarik kunjungan masyarakat.
Kawasan tersebut memiliki ruang terbuka hijau, berdekatan dengan terminal dan pasar, serta dilengkapi ampiteater mini.
“Area itu juga memungkinkan dimanfaatkan untuk kegiatan atau acara tertentu, termasuk penyediaan tempat duduk luar ruang (outdoor seating),” pungkasnya.











