Inti Berita:
• Kemensos melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung menyalurkan bantuan ATENSI senilai Rp 539,2 juta kepada 194 PPKS di Trenggalek pada Oktober 2026, mencakup lansia, kelompok rentan, disabilitas, hingga eks korban NAPZA.
• Bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar (sembako, alat tidur, nutrisi) serta modal kewirausahaan (seperti kambing, toko kelontong, angkringan, dan bengkel senilai Rp4 juta per orang untuk eks NAPZA).
SUARA TRENGGALEK – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp 539,2 juta kepada 194 penerima manfaat di Kabupaten Trenggalek selama Oktober 2026.
Bantuan tersebut menyasar penerima lanjut usia, kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta eks korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
Bantuan disalurkan melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung dengan berbagai bentuk, mulai dari pemenuhan kebutuhan hidup layak hingga dukungan kewirausahaan untuk pengembangan usaha penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin mengatakan bantuan tersebut diberikan berdasarkan kebutuhan dan hasil asesmen terhadap calon penerima.
“Total penerima bantuan dengan yang masuk di rekening itu Rp 539.200.000 untuk di bulan Oktober ini, penerima manfaat sejumlah 194 orang,” kata Habib, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, sasaran bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 1 dan 2 serta membutuhkan dukungan sosial maupun penguatan ekonomi.
Untuk kelompok lanjut usia dan warga rentan, bantuan berupa pemenuhan kebutuhan hidup layak, seperti kasur, perlengkapan tidur, nutrisi, bahan pangan, dan kebutuhan kebersihan diri.
Sementara itu, bantuan kewirausahaan diberikan untuk membantu penerima manfaat menambah modal usaha.
“Bentuk bantuan usaha yang disalurkan beragam, di antaranya kambing, toko kelontong, angkringan, bengkel, serta usaha lainnya,” ucapnya.
Sebagian bantuan disampaikan Habib dalam bentuk modal usaha yang juga telah ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat.
Habib menambahkan, total bantuan dari Sentra Terpadu Kartini Temanggung yang telah diterima Kabupaten Trenggalek sepanjang 2026 mencapai Rp 1.272.601.100, dengan jumlah keseluruhan 459 penerima manfaat.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kemensos melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung karena bantuan tersebut turut mendukung masyarakat di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Ambarina Murdiyati menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pada kegiatan tersebut mencakup 136 pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang menerima bantuan dalam sejumlah kategori.
“Untuk klaster lanjut usia, bantuan pemenuhan hidup layak diberikan kepada 54 orang dengan total nilai Rp 163 juta,” jelasnya.
Bantuan tersebut meliputi perlengkapan tidur, tambahan nutrisi berupa susu, beras dan minyak, serta perlengkapan kebersihan diri seperti sabun, sikat gigi, pasta gigi, dan handuk.
Selain itu, terdapat satu penerima lanjut usia yang memperoleh bantuan kewirausahaan berupa kambing.
“Bantuan pemenuhan hidup layak juga diberikan kepada 62 orang dari kelompok rentan dengan total nilai Rp 124 juta,” paparnya.
Adapun bantuan kewirausahaan untuk 19 eks korban penyalahgunaan NAPZA mencapai Rp 76 juta. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan senilai Rp 4 juta untuk menambah modal usaha yang telah dirintis.
Ambarina menjelaskan, penetapan penerima bantuan dilakukan melalui proses pengajuan, verifikasi, dan validasi data oleh Dinas Sosial bersama pihak sentra.
Khusus calon penerima dari kelompok eks korban penyalahgunaan NAPZA, data juga dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk memastikan status penerima sesuai kriteria.
“Jadi sebelum bantuan ini diberikan, kita sudah menerima ajuan dari proposal dari Dinas Sosial, kemudian dari Dinas Sosial kita verifikasi,” jelasnya.
Menurutnya, bantuan kewirausahaan ditujukan bagi penerima yang telah memiliki rintisan usaha sehingga dana yang diberikan dapat digunakan untuk memperkuat modal dan mengembangkan usahanya.
Sentra Terpadu Kartini Temanggung juga telah menjadwalkan kegiatan monitoring dan evaluasi untuk memantau keberlanjutan pemanfaatan bantuan.
Penerima diharapkan menggunakan bantuan sesuai peruntukannya dan tidak menjual barang atau bantuan yang telah diterima.
Selain bantuan kebutuhan dasar dan modal usaha, kegiatan tersebut juga mencakup asesmen kebutuhan alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Salah satu kebutuhan yang teridentifikasi adalah sepatu alat bantu penegak kaki bagi seorang penyandang disabilitas yang merupakan adik dari siswa Sekolah Rakyat di Trenggalek.











