ADVETORIAL

​Tutup Celah Kebocoran, Pemkab Trenggalek Kebut Digitalisasi PBB-P2 Berbasis GIS

×

​Tutup Celah Kebocoran, Pemkab Trenggalek Kebut Digitalisasi PBB-P2 Berbasis GIS

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Sosialisasi pengembangan digitalisasi pajak di Trenggalek.
Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek resmi memulai proses pemadanan dan sinkronisasi data PBB-P2 secara digital yang menghubungkan Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Identifikasi Bidang (NIB), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
​• Penerapan peta blok digital berbasis Geographic Information System (GIS) bertujuan menutup celah kebocoran pajak serta mengutak-atik akurasi data (seperti alih fungsi lahan kosong menjadi bangunan) tanpa harus menaikkan tarif pajak masyarakat.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai memadankan dan menyinkronkan data dalam digitalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah ini diharapkan meningkatkan akurasi basis pajak, memperkuat transparansi, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menaikkan tarif pajak.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono menyampaikan hal tersebut saat membuka sosialisasi digitalisasi pengelolaan PBB-P2 di Hall Prigi, Hotel Bukit Jawa Permai, Selasa (20/10/2026).

Menurut Triadi, digitalisasi diperlukan untuk memperbaiki akurasi data objek pajak sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Sinkronisasi data juga diharapkan dapat meminimalkan celah ketidaksesuaian data yang berpotensi menghambat penerimaan pajak.

“Dengan digitalisasi pengelolaan PBB-P2, harapannya dapat meningkatkan akurasi, transparansi, kemudahan, kemudian tepat waktu. Selain itu, proyeksi ke depan dapat meningkatkan PAD karena celah data dan kebocoran bisa diminimalkan,” ujar Triadi.

Ia mencontohkan objek pajak yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong, tetapi kini telah berdiri bangunan. Perubahan kondisi tersebut perlu tercermin dalam basis data pajak agar penetapan kewajiban pajak lebih akurat.

Triadi menambahkan, pengukuran objek pajak selama ini masih dilakukan secara manual. Melalui peta blok digital dan aplikasi berbasis Geographic Information System (GIS), pendataan diharapkan menjadi lebih akurat.

Digitalisasi juga diharapkan memberi kemudahan pembayaran. Wajib pajak nantinya dapat memanfaatkan berbagai platform digital tanpa harus datang ke loket atau menyesuaikan diri dengan jam kerja kantor.

Sinkronisasi Data Tiga Identitas

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, menjelaskan bahwa proses digitalisasi saat ini berada pada tahap pemadanan dan sinkronisasi data.

Salah satu fokus utamanya ialah menghubungkan data Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Edi, dasbor digitalisasi pengelolaan PBB-P2 sudah berjalan. Namun, konektivitas data dari instansi terkait belum sepenuhnya terintegrasi.

“Kalau sudah terdigitalisasi, selain kemudahan untuk melacak data, tentu kepastian dari wajib pajak juga bisa jelas. Cara membayar pun lebih mudah, bisa lewat mobile banking, PPOB, marketplace, dan seterusnya. Tetapi saat ini yang masih belum sempurna itu masalah koneksi datanya,” jelasnya.

Edi berharap integrasi data tersebut dapat membantu petugas memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah. Selain itu, pengelolaan pajak yang modern dan transparan diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Harapannya petugas bisa menjalankan amanah dengan lebih baik, lebih mudah, dan lebih cepat dalam memberikan pelayanan. Yang paling penting, memberikan kepercayaan kepada wajib pajak bahwa pajak di Trenggalek dikelola dengan baik, modern, dan transparan,” tegasnya.

Realisasi PBB-P2 Capai Rp19 Miliar

BPKPD mencatat penerimaan PBB-P2 Trenggalek pada 2026 telah mencapai lebih dari Rp19 miliar dari target sekitar Rp22 miliar. Dengan demikian, realisasi penerimaan mendekati 87 persen dari target tahunan.

Edi mengatakan, Pemkab Trenggalek ingin memperluas basis pajak melalui pembaruan dan peningkatan akurasi data objek pajak, bukan dengan menaikkan tarif.

Ia mencontohkan pembelajaran dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Madiun yang dinilainya mampu meningkatkan target penerimaan PBB tanpa menaikkan tarif pajak.

“Tarifnya tetap, tetapi pajak yang didapat semakin besar. Utamanya mengenai akurasi data basis pajak, misalnya yang kemarin masih lahan kosong dan sekarang sudah ada bangunannya. Hal-hal seperti ini yang perlu akurat,” ujarnya.

Saat ini, terdapat sekitar 500 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang tersebar di 152 desa dan lima kelurahan di Kabupaten Trenggalek.

Melalui digitalisasi dan pemadanan data, pemerintah daerah berharap pengelolaan PBB-P2 semakin tertib, pelayanan kepada wajib pajak lebih mudah, serta penerimaan daerah dapat meningkat tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.