BISNIS

Pengurus KDKMP di Trenggalek Belum Digaji, Besaran Gaji Tergantung Besarnya Usaha

×

Pengurus KDKMP di Trenggalek Belum Digaji, Besaran Gaji Tergantung Besarnya Usaha

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Bendahara Koperasi Desa Merah Putih saat mengikuti kegiatan pelatihan dan kompetensi.
Inti Berita:
• Para bendahara dan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Trenggalek belum menerima gaji secara rutin lantaran sebagian besar koperasi masih dalam tahap uji coba dan belum beroperasi maksimal.
​• Besaran penghasilan pengurus akan disesuaikan dengan skala usaha serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan oleh masing-masing koperasi desa.
​• Diskomindag mendesak KDKMP untuk segera menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART) guna memperjelas rincian pembagian SHU, termasuk alokasi penyisihan minimal 20 persen SHU sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).

SUARA TRENGGALEK – Bendahara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Trenggalek belum menerima gaji secara umum karena sebagian koperasi belum beroperasi secara maksimal.

Nantinya, penghasilan para pengurus, termasuk bendahara, bergantung pada kemampuan usaha masing-masing koperasi. Sehingga diharapkan inovasi operasional KDKMP bisa dilakukan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek, Saniran menjelaskan bahwa penghasilan bendahara akan diperoleh ketika koperasi sudah berjalan.

Sumbernya dapat berasal dari pembiayaan koperasi maupun pembagian sisa hasil usaha (SHU), sesuai ketentuan yang disepakati.

“Jadi bendahara itu akan mendapatkan gaji kalau koperasinya sudah jalan. Gaji diperoleh dari pembiayaan atau mungkin nanti dia mendapat SHU,” kata Saniran.

Menurutnya, besaran penghasilan pengurus tidak akan sama di setiap KDKMP. Hal itu bergantung pada skala dan perkembangan usaha koperasi di masing-masing desa atau kelurahan.

Saniran mencontohkan, koperasi yang berkembang dan memiliki usaha besar berpotensi memberikan penghasilan lebih tinggi kepada pengurusnya.

Sebaliknya, koperasi dengan skala usaha kecil memiliki kemampuan pemberian penghasilan yang berbeda.

“Enggak sama, jadi tergantung. Sama dengan koperasi yang sekarang. Koperasi yang maju atau besar, tentu penghasilan dari pengurus juga tinggi, yang kecil ya kecil,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini belum ada penghasilan pengurus yang dapat dipastikan secara merata karena koperasi belum beroperasi secara maksimal. Sejumlah koperasi masih menjalani tahap uji coba awal.

Pembagian SHU Diatur Anggaran Rumah Tangga

Saniran menjelaskan, pembagian SHU koperasi perlu diatur secara terperinci melalui anggaran rumah tangga (ART). Pengaturan tersebut diperlukan karena ketentuan dalam anggaran dasar masih bersifat umum.

Menurutnya, pembagian SHU pada prinsipnya mencakup beberapa peruntukan, antara lain untuk anggota, dana cadangan, pengurus dan pengawas, pendidikan, serta sosial. Persentase setiap bagian ditentukan melalui mekanisme rapat anggota dan dituangkan dalam ART.

“Makanya kami menekankan pada koperasi, susunlah anggaran rumah tangga secepatnya. Karena di anggaran dasar kemarin bunyinya masih global. SHU selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga,” ujarnya.

Dengan adanya ART, pembagian SHU diharapkan memiliki dasar aturan yang jelas, termasuk mengenai porsi untuk anggota, pengurus, dan dana cadangan.

Saniran juga menyampaikan bahwa terdapat ketentuan khusus bagi KDKMP mengenai penyisihan minimal 20 persen SHU untuk disetorkan ke desa sebagai pendapatan asli desa.

Ia menjelaskan, SHU merupakan sisa hasil usaha setelah pendapatan dikurangi biaya pembiayaan atau operasional.

Meski demikian, ketentuan dasar hukum dan mekanisme penyetoran tersebut perlu dipastikan lebih lanjut agar penerapannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.