Inti Berita:
• Dinas Komindag Trenggalek menggelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Bendahara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diikuti oleh 135 peserta dalam tiga gelombang menggunakan anggaran dekonsentrasi Kemenkop RI.
• Pengelolaan keuangan KDKMP kini diarahkan berbasis digital melalui aplikasi SIMKOPDES, sehingga bendahara dituntut tertib entri data agar laporan keuangan dan neraca koperasi tersaji secara akurat.
SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 135 bendahara pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Trenggalek mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola keuangan koperasi.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek tersebut merupakan mandat Kementerian Koperasi melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pendanaannya bersumber dari anggaran dekonsentrasi di tingkat provinsi.
Kepala Dinas Komindag Trenggalek, Saniran mengatakan pelatihan tersebut menjadi bekal bagi bendahara koperasi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.
Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan tanpa menggunakan anggaran APBD khusus untuk program tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kita mendapat mandat dari Kementerian Koperasi melalui Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pelatihan dan uji kompetensi bagi bendahara KDKMP,” kata Saniran, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, pelatihan dibagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama berlangsung di bulan oktober pada tanggal 13–16, gelombang kedua pada tanggal 17–20, dan gelombang ketiga pada tanggal 27–30.
Sedangkan setiap gelombang diikuti 45 peserta, sehingga total peserta mencapai 135 bendahara. Dalam hal ini masih ada sekitar 22 bendahara yang belum mengikuti, karena keterbatasan anggaran.
Menurut Saniran, materi pelatihan mencakup dasar-dasar perkoperasian, manajemen keuangan koperasi, pengelolaan transaksi keuangan rutin, hingga penyusunan laporan keuangan.
Pada hari terakhir, peserta akan mengikuti uji kompetensi untuk mengukur kemampuan mereka dalam menjalankan tugas sebagai bendahara koperasi.
Saniran menekankan, bendahara harus menjalankan fungsi menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan melaporkan keuangan secara tertib. Setiap transaksi harus didukung bukti dan dokumen yang sah.
“Pastikan semuanya itu berdasarkan bukti dan catatan-catatan yang sah berdasarkan dokumen pendukung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengeluaran koperasi harus mengacu pada rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
Pengeluaran tidak boleh melampaui batas anggaran yang telah ditetapkan, sedangkan target pendapatan menjadi acuan dalam perencanaan keuangan.
Pengelolaan Keuangan Menggunakan Aplikasi
Dalam pengelolaan keuangan, KDKMP juga telah memiliki aplikasi melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES).
“Aplikasi tersebut membantu pencatatan transaksi, pergerakan stok, hingga penyusunan laporan keuangan,” tuturnya.
Saniran mencontohkan, transaksi pembelian barang dapat dimasukkan ke aplikasi sesuai jumlah dan harga. Ketika barang terjual, pencatatan tersebut akan memengaruhi stok dan perhitungan keuntungan.
Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan aplikasi digital tetap bergantung pada ketelitian penggunanya. Kesalahan saat memasukkan data dapat membuat hasil pencatatan dan laporan keuangan menjadi tidak sesuai.
“Bukti menjadi bahan yang paling penting bagi bendahara, jangan sampai hilang. Kemudian sistem entrinya harus tertib, sehingga nanti laporan akan ketemu,” jelasnya.
Karena itu, bendahara tetap perlu memahami dasar-dasar pengelolaan keuangan koperasi meskipun pencatatan dilakukan secara digital.
Terkait pelaksanaan tugas, Saniran menyebut bendahara berpotensi merangkap sebagai administrator aplikasi, terutama pada koperasi yang kegiatan operasionalnya belum besar.
Sementara itu, koperasi dengan aktivitas operasional lebih besar dapat mempertimbangkan untuk merekrut karyawan.
“Namun, keputusan tersebut perlu dibahas dalam rapat anggota dan dianggarkan dalam rencana kerja serta anggaran koperasi,” pungkasnya.











