Inti Berita:
• Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Trenggalek sedang mendalami aduan warga terkait dugaan pencemaran dan perubahan warna air di Sungai Ngemplak, Kecamatan Watulimo.
• Pemeriksaan awal menemukan tumpukan sampah rumah tangga, sementara perubahan warna air disinyalir akibat pertumbuhan alga/eutrofikasi atau potensi limbah usaha yang masih memerlukan pengujian sampel laboratorium.
• DLH Trenggalek menginventarisasi usaha sekitar sungai (seperti pemindangan ikan dan cold storage) serta menegaskan bakal menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan pengolahan limbah (IPAL).
SUARA TRENGGALEK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Trenggalek masih mendalami aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Ngemplak di Kecamatan Watulimo.
Pemeriksaan awal menemukan banyak sampah rumah tangga di sepanjang aliran sungai, sementara penyebab perubahan warna air belum dapat dipastikan karena belum dilakukan pengujian kualitas air.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) DLH Trenggalek, Rangga Kusuma Saputro, mengatakan penanganan aduan tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan dan pendalaman.
DLH belum menyimpulkan adanya pelanggaran pencemaran lingkungan.
“Secara prinsip, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan pencemaran di Sungai Ngemplak, Desa Watulimo, Kecamatan Watulimo,” terang Rangga.
Dalam pemeriksaan awal, petugas mencermati perubahan warna air sungai. Salah satu kemungkinan yang diperhatikan adalah pertumbuhan alga atau ganggang yang berkaitan dengan kondisi aliran air.
Menurut Rangga, aliran sungai yang terhenti akibat aktivitas pasang surut air laut diduga dapat memicu pertumbuhan alga dan proses eutrofikasi, yakni peningkatan unsur hara di perairan yang dapat mendorong pertumbuhan organisme seperti ganggang.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai penyebab perubahan warna air. Pengujian kualitas air diperlukan untuk mengetahui kondisinya secara lebih terukur.
Selain perubahan warna air, petugas menemukan sampah rumah tangga dalam jumlah cukup banyak di sepanjang aliran Sungai Ngemplak. Temuan itu menjadi salah satu persoalan lingkungan yang mendapat perhatian DLH.
“Terkait limbah yang kami temukan sementara ini adalah sampah rumah tangga yang cukup banyak di sepanjang aliran Sungai Ngemplak. Hal itu mengindikasikan perlunya pengelolaan sampah,” ujarnya.
Rangga menambahkan, bau air sungai yang diamati petugas masih seperti biasanya. Meski demikian, kondisi bau tersebut tidak cukup untuk memastikan kualitas air ataupun menyingkirkan kemungkinan adanya pencemaran.
Untuk menelusuri kemungkinan sumber pencemaran, DLH Trenggalek juga menginventarisasi pelaku usaha yang beroperasi di sekitar Sungai Ngemplak.
Pendalaman dilakukan agar berbagai aktivitas di sepanjang aliran sungai, termasuk kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah, turut diperhatikan.
Sungai Ngemplak berhulu di Desa Sawahan, kemudian mengalir melewati Desa Margomulyo dan Prigi, hingga bermuara di kawasan Prigi dan Karanggandu.
Karena itu, penelusuran kondisi lingkungan perlu mempertimbangkan aktivitas di sepanjang aliran sungai tersebut.
DLH menyatakan, apabila hasil pendalaman menemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang dapat diberikan antara lain teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pencabutan izin, hingga penghentian sementara kegiatan.
“Tingkatan sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, paksaan, denda administratif, pencabutan izin, dan penghentian sementara,” kata Rangga.
DLH Trenggalek juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai dan turut menjaga kebersihan lingkungan.
Pengelolaan sampah yang baik dinilai penting untuk mencegah penumpukan sampah di sepanjang aliran air.
Imbauan turut ditujukan kepada pelaku usaha di sekitar sungai, khususnya usaha pemindangan ikan, penyimpanan dingin (cold storage), sektor perikanan, dan pertambangan.
Mereka diminta mengelola limbah operasional sesuai ketentuan, termasuk memenuhi kewajiban penyediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Masyarakat perlu peduli terhadap lingkungan sekitar dan jangan membuang sampah di sungai. Bagi pengusaha pemindangan, cold storage, perikanan maupun pertambangan, hendaknya memiliki IPAL dan limbah yang dihasilkan dikelola sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.











