Inti Berita:
• KDMP mengalokasikan 20 persen SHU Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) untuk PADes dan PAD Pemda Trenggalek.
• Aturan ini bertujuan menciptakan kemandirian fiskal desa agar tak terus bergantung pada kucuran dana pusat.
• Penggunaan dana fleksibel, bebas dipakai untuk kesejahteraan, pemberdayaan warga, hingga pembangunan infrastruktur desa.
SUARA TRENGGALEK – Sebagian sisa hasil usaha (SHU) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) nantinya bakal dialokasikan untuk pendataan asli desa (PADes).
Diskomindag Trenggalek menyebut 20 persen Sisa Hasil Usaha Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa dan penguatan fiskal desa.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomindag) Kabupaten Trenggalek, Pujianto menyebut SHU merupakan hasil yang diperoleh koperasi setelah pendapatan dikurangi dengan biaya operasional.
Ketika koperasi menghasilkan laba, maka akan muncul SHU yang kemudian dialokasikan sesuai ketentuan.
“Dalam pengelolaan laporan keuangan koperasi itu nanti muncul sisa hasil usaha, ketika memang ada laba. Pada pendapatan dikurangi operasional nanti ketemunya sisa hasil usaha,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, alokasi SHU tersebut diatur dalam ketentuan yang disebutnya mulai dari Inpres 9 hingga Inpres 18.
Dialokasikan 20 persen dari SHU
Dalam mekanisme tersebut, ia menyampaikan terdapat alokasi 20 persen SHU yang bakal diperuntukkan bagi pendapatan desa.
Sementara untuk lima KDKMP, alokasi tersebut diperuntukkan bagi pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
“SHU itu untuk KDMP menjadi pendapatan desa, kalau KKMP itu untuk pendapatan Pemda,” jelasnya.
Menurut Pujianto, dengan adanya alokasi tersebut diharapkan dapat mendorong kemandirian fiskal desa, terutama dalam meningkatkan pendapatan asli desa.
“Untuk yang PAD desa memang harapannya untuk mendorong kemandirian desa,” ujarnya.
Ia menilai kemandirian fiskal desa penting agar desa ke depan tidak terlalu bergantung pada alokasi dana dari pemerintah pusat.
Menurutnya, ketika desa semakin mandiri, pemerintah desa diharapkan dapat mengelola sumber pendapatannya sendiri.
Sumber tersebut, kata Pujianto, tidak hanya berasal dari KDMP. Desa juga dapat mengembangkan sumber pendapatan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun usaha lainnya.
“Jadi, mereka bisa mengelola uangnya sendiri dan itu mungkin juga bisa dicapai dari KDKMP, kemudian juga dari Bumdes dan juga usaha lainnya,” terangnya.
Dengan demikian, keberadaan KDMP diharapkan turut mendorong kemandirian fiskal desa.
“Jadi mereka bisa mendorong untuk kemandirian fiskalnya desa. Sebenarnya harapannya seperti itu,” imbuhnya.
Penggunaan PADes Bebas untuk Pembangunan
Terkait penggunaan PAD desa yang nantinya berasal dari alokasi tersebut, Pujianto mengatakan penggunaannya dapat diarahkan untuk berbagai kebutuhan desa.
Menurutnya, PAD Desa dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan hingga pembangunan infrastruktur.
“Sebenarnya bebas. Bisa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan dan sebagainya, infrastruktur itu bebas,” lanjutnya.
Pujianto menambahkan, hingga saat ini belum terdapat ketentuan khusus yang membatasi penggunaan PAD tersebut. Namun, ia menyebut ketentuan ke depan masih dapat berubah.
“Sampai saat ini belum ada tapi enggak tahu nanti ke depan ada atau tidak,” katanya.
Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa skema tersebut diharapkan tidak sekadar menghasilkan pendapatan bagi desa, tetapi menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian masyarakat desa.
“Jadi intinya sebagai upaya untuk mendorong kemandirian warga desa,” pungkasnya.











