BISNIS

Mayoritas Gunakan OSS, DPMPTSP Trenggalek Catat Hanya Dampingi Satu Izin Usaha Jasa Internet Lokal

×

Mayoritas Gunakan OSS, DPMPTSP Trenggalek Catat Hanya Dampingi Satu Izin Usaha Jasa Internet Lokal

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Petugas dari Pemkab Trenggalek saat melakukan pemetaan jumlah kabel optik.
Inti Berita:
• DPMPTSP Kabupaten Trenggalek mencatat baru mendampingi satu pelaku usaha ISP lokal, yakni PT Minak Sopal, dalam proses perizinan berusaha via OSS.
​• Pendampingan perizinan diberikan secara terbuka bagi seluruh pelaku usaha, baik lokal maupun nasional, yang mengajukan permohonan ke dinas.
​• Untuk pelaku usaha ISP berskala nasional, pengurusan izin berusaha umumnya diakses mandiri melalui platform Online Single Submission (OSS).

SUARA TRENGGALEK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Trenggalek mencatat baru mendampingi satu pelaku usaha lokal terkait peizinan yang bergerak sebagai penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP).

Pendampingan tersebut dilakukan dalam proses pengurusan perizinan usaha. Sementara untuk pelaku usaha ISP lainnya, DPMPTSP Trenggalek belum mengetahui secara rinci karena proses perizinan saat ini mayoritas dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Penata Perizinan Ahli Madya pada DPMPTSP Kabupaten Trenggalek, Eko Wahyuni mengatakan pihaknya memberikan pelayanan pendampingan perizinan bagi pemohon yang datang ke DPMPTSP, termasuk pelaku usaha ISP.

“Nggih, kalau dari Dinas PTSP ini memang tugas di kami untuk melayani terkait dengan perizinan baik berusaha maupun non berusaha nggih,” kata Eko, Senin (28/9/2026).

Terkait perizinan ISP, menurutnya, pendampingan dilakukan apabila pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan pelayanan.

“Nah, terkait dengan ISP, ISP ini kita melakukan pendampingan itu pun kalau ada pemohon yang datang ke PTSP kita layani untuk melakukan pendampingan,” jelasnya.

Baru Satu Pelaku Usaha Lokal

Eko menyebut, sejauh ini terdapat satu pelaku usaha lokal yang meminta dan telah mendapatkan pendampingan dari DPMPTSP Trenggalek dalam proses perizinannya.

“Ada nggih, kebetulan dari pelaku usaha lokal, ada satu pelaku usaha itu kita dampingi di proses perizinannya. Jadi perizinan berusaha ini kan, saat ini mayoitas melalui OSS,” ujarnya.

Pelaku usaha tersebut yabg didampingi tersebut yakni PT Minak Sopal. Perusahaan lokal itu bergerak di bidang penyedia jasa internet atau ISP.

“Untuk pendampingan kepada PT Minak Sopal,” kata Eko.

Ia memastikan, berdasarkan sepengetahuan pihaknya, PT Minak Sopal telah memiliki perizinan usaha.

“Sudah nggih. Sepengetahuan kami untuk PT Minak Sopal sudah punya izin nggih,” tegasnya.

Pelaku Usaha Nasional Ikuti Aturan Pemanfaatan Aset

Sementara itu, Eko menjelaskan bahwa terdapat pula pelaku usaha ISP dengan lingkup nasional yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Untuk pelaku usaha berskala nasional tersebut, proses perizinan berusaha dilakukan melalui OSS. Namun, apabila dalam menjalankan usahanya memanfaatkan aset daerah, terdapat ketentuan lain yang harus dipenuhi.

“Setahu kami itu nggih, karena yang melakukan pendampingan di kami kalau yang lainnya ini kebetulan pelaku usaha yang lingkupnya nasional,” terangnya.

Menurut Eko, apabila pelaku usaha memanfaatkan aset daerah, termasuk jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, maka hal tersebut berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah.

“Untuk yang ISP atau fiber optik, ini untuk proses perizinannya itu pemanfaatan aset daerah,” katanya.

Pemanfaatan aset tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah, termasuk ketika jaringan fiber optik memanfaatkan jalan yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Pemanfaatan aset daerah dan di situ nanti jadi jalur atau kalau memanfaatkan jalan-jalan di wilayah kabupaten itu tentunya kewenangannya ada di kabupaten dan itu nanti kaitannya dengan pemanfaatan aset daerah di BPKPD,” jelasnya.

Adapun dijelaskannnya, apabila jaringan fiber optik memanfaatkan jalan nasional, kewenangannya berada pada pemerintah yang menangani jalan nasional.

“Dan kalau pun dia memanfaatkan jalan nasional tentunya ke BPJN,” pungkas Eko.